PROSESNEWS.ID – Bripka MW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peluru nyasar. Peluru tersebut, menimpa anak usia 7 tahun di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi menjelaskan, pada hari Jum’at (03/12/2021) pihaknya telah selesai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Melalui hasil gelar perkara yang ada, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
“Perkembangan penanganan kasus oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Wahyu.
Lanjut Wahyu, saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan yang telah dilakukan. Termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke Laboratorium Forensik di Makassar.
“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujarnya.
Wahyu mengungkapkan, Polisi tersebut dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP. Selain itu sebagai anggota Polri, MW juga diberikan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH
“MW diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana, dan yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad