PROSESNEWS.ID — Surat suara, sebagai media utama bagi pemilih dalam memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menampilkan variasi warna yang memiliki keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.
Dalam proses pemungutan suara, setiap pemilih akan diberikan lima surat suara dengan tanda warna berbeda yang memiliki peran spesifik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 tahun 2023.
“Aturan tentang surat suara tersebut dapat ditemukan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Gorontalo, Siti Anjarwati pada Selasa (16/01/24).
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai setiap warna kertas suara dan fungsinya:
Isi Surat Suara:
Isi Surat Suara:
Isi Surat Suara:
Isi Surat Suara:
Isi Surat Suara:
Baca juga: DPTb Pemilu 2024, Perbedaan Hak Suara Pemilih Lintas Wilayah
Dengan ketentuan ini, diharapkan pemilih dapat dengan mudah mengenali jenis surat suara yang digunakan untuk masing-masing pemilihan dalam Pemilu 2024.
Para pemilih juga diharapkan dapat mematuhi petunjuk yang tertera pada surat suara guna memastikan suara mereka terhitung dengan benar.
Reporter: Zulkarnaen
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…