KPU Kota Gorontalo

Mengenal Lebih Dekat 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID — Surat suara, sebagai media utama bagi pemilih dalam memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menampilkan variasi warna yang memiliki keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Dalam proses pemungutan suara, setiap pemilih akan diberikan lima surat suara dengan tanda warna berbeda yang memiliki peran spesifik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 tahun 2023.

“Aturan tentang surat suara tersebut dapat ditemukan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Gorontalo, Siti Anjarwati pada Selasa (16/01/24).

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai setiap warna kertas suara dan fungsinya:

  • Warna Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden

Isi Surat Suara:

  1. Foto pasangan calon.
  2. Nama pasangan calon.
  3. Nomor urut pasangan calon.
  4. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
  • Warna Merah untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Isi Surat Suara:

  1. Nomor calon anggota DPD.
  2. Foto calon anggota DPD.
  3. Nama calon anggota DPD.
  • Warna Kuning untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Isi Surat Suara:

  1. Tanda gambar partai politik.
  2. Nomor urut partai politik.
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
  • Warna Biru untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

Isi Surat Suara:

  1. Tanda gambar partai politik.
  2. Nomor urut partai politik.
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Warna Hijau Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Isi Surat Suara:

  1. Tanda gambar partai politik.
  2. Nomor urut partai politik.
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: DPTb Pemilu 2024, Perbedaan Hak Suara Pemilih Lintas Wilayah

Dengan ketentuan ini, diharapkan pemilih dapat dengan mudah mengenali jenis surat suara yang digunakan untuk masing-masing pemilihan dalam Pemilu 2024.

Para pemilih juga diharapkan dapat mematuhi petunjuk yang tertera pada surat suara guna memastikan suara mereka terhitung dengan benar.

Reporter: Zulkarnaen

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

2 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

3 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

5 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

9 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

9 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

13 jam ago