Gorontalo

Menjual Kosmetik Ilegal, 7 Toko di Gorontalo Bakal Diproses Hukum

Berbagai macam jenis kosmetik kecatikan yang diduga ilegal

PROSESNEWS.ID – Dari 30 toko yang diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, terdapat 24 toko yang belum memenuhi ketentuan. Artinya, melakukan produk kosmetik yang dijual tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Bahkan, BPOM berhasil menyita dan mengamankan 684 merek atau sebanyak 14.716 produk kosmetik ilegal. Ribuan produk tersebut, tersebut dibeberapa toko yang ada Gorontalo, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.

Kepala Balai POM Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt mengungkapkan, dari 24 toko yang tidak memenuhi syarat, ada 7 toko yang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, toko lainnya diberi sanksi peringatan dan pembinaan.

“Ke tujuh toko ini akan dilakukan analisa, jika nantinya cukup bukti akan kami angkat ke tingkat penyidikan. Sedangkan toko yang lain sanksi berupa pembinaan, karena baru pertama kali menjual produk yang bermasalah…”

“Tujuh toko ini sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran yang sama, sehingga kami akan dikumpulkan saksi-saksi,” ungkap ungkap Agus saat konferensi pers penertiban kosmetik, Kamis (28/07/2022).

Agus menjelaskan, ancaman yang akan diberikan ketika benar terbukti bersalah adalah UU No 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan. Pasal 196 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Pada pasal 197 juga dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Agus juga mengatakan, BPOM Gorontalo tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan melalui komunikasi dan informasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, dengan melakukan check klik.

“Masyarakat harus melakukan cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum menggunakan kosmetik. Atau mengunduh aplikasi BPOM Mobile,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

12 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago