PROSESNEWS.ID – Selain menjamin izin kapal 30 Gros Ton (GT) ke atas hanya membutuhkan waktu satu jam, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo juga mengupayakan agar proses berlayar kapal ikan di bawah 10 GT tidak lagi dipungut biaya sama sekali.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai memanen ikan bandeng di Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (11/6/2020).
Ia menjelaskan, untuk izin kapal 30 GT ke atas sudah tidak ada masalah. Dulu izin ini 14 hari namun faktanya bisa berbulan-bulan.
“Alhamdulillah sekarang izin sudah di bawah satu jam. Kalau ada nelayan yang mengurus izin lewat satu jam, Bapak Gubernur silahkan kirim surat ke kami,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ini merupakan tindak lanjut, dari keluhan nelayan khususnya para penerima bantuan kapal Inka Mina atau Mina Maritim dari KKP terkait izin kapal.
Imbuhnya, terkait masalah alat tangkapnya yang salah, alat tangkapnya tidak benar itu akan diperbaiki.
“Komitmen kami dengan aparat penegak hukum, angkatan laut, kepolisian, KPLP sepakat bicara perlindungan nelayan. Kita kasih kebebasan tanpa ditakut-takuti dan dikriminlisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik kemudahan perizinan dari KKP. Menurutnya, masalah pengurusan dan perpanjangan izin kapal sering dikeluhkan oleh nelayan. Dulu, izin ini harus diurus langsung ke KKP di Jakarta dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan.
“Beberapa kali saya dialog dengan nelayan, mereka berbulan bulan sulit nelaut karena tidak punya izin. Memaksakan melaut konsekuensinya ditangkap petugas. Ironisnya lagi kapal mereka ini kapal bantuan dari KKP yang diharapkan bisa dimanfaatkan untuk produktivitas dan kesejahteraan nelayan,” jelasnya.
Rusli menjelaskan, di Provinsi Gorontalo sendiri ada 80 unit kapal 30 GT bantuan dari KKP. Rinciannya 59 kapal Inka Mina, 6 Kapal Mina Maritim, dan 20 kapal bantuan relokasi dari provinsi lain yang tidak produktif.
Sejumlah izin yang harus diurus nelayan di antaranya Surait Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Dokumen yang sudah lengkap bisa diajukan secara online melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT).
Menteri KKP Edhy Prabowo berkunjung ke Gorontalo untuk sejumlah agenda. Selain memanen ikan bandeng di Wonggarasi, Edhy juga meninjau tambak rakyat di Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato dan Kexamatan Keandang, Gorontalo Utara untuk memanen udang. (Ads)