
PROSESNEWS.ID – Salah seorang pegawai honor di Dinas Perhubungan Kota Gorontalo terpaksa melaporkan atasanya. Akibat, merasa di permalukan di Group Whatsapp Dinas Perhubungan Kota Gorontalo.
Ceritanya, Muh. Oktavianto Pantu (19) dihubungi Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo NT alias Nur. Saat menghadap di ruang kerja terlapor, Oktavianto diperintahkan telapor untuk melakukan gerakan fisik berupa push up. Tanpa ada perlawanan, Oktavianto pun melaksanakan apa yang diperintahkan terlapor.
Tak berhenti di situ saja, terlapor kembali memerintahkan Pelapor untuk melakukan skot jump dan perintah itu di ikuti pelapor. Hingga akhirnya, pelapor merasa keberatan ketika terlapor mengambil video saat dirinya di hukum dan di bagikan di Group Whatsapp Dinas Perhubungan Kota Gorontalo.
“Saya merasa di permalukan, ketia video itu di sebarkan di Group Whatsapp Dinas Perhubungan Kota Gorontalo. Karena saya keberatan, maka saya melayangkan aduan kepada Kepolisian Polsek Dungingi untuk di proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, LSM Macan Asia Kamarudin Kasim menyayangkan sikap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo yang sudah mempermalukan bawahannya di hadapan umum melalui media sosial. Hal itu menurut Kamarudin, tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pimpinan.
“Seorang pimpinan seharusnya membina bawahannya ketika salah, bukan memperrmalukan bawahannya. Sama halnya itu mempermalukan dan menjatuhkan harkat dan martabat seorang bawahan,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Kamarudin, Walikota Gorontalo seharusnya tidak memberi jabatan kepada orang-orang yang angkuh dan suka mempermalukan bawahannya di banyak orang.
“Jika honorer itu bersalah, hal yang wajar jika di hukum. Namun, yang tidak wajar itu ketika menghukum bawahan kemudian di video dan di sebarkan di Group Wahatsaap. Sehingga saya menilai ini penghinaan dan tidak bisa ditoleransi lagi. Maka Walikota Gorontalo harus memecat Kepala Bidang ini dari jabatannya,” tegasnya. (Rihol)













