Gorontalo, Peristiwa  

Ceritanya, Muh. Oktavianto Pantu (19) dihubungi Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo NT alias Nur. Saat menghadap di ruang kerja terlapor, Oktavianto diperintahkan telapor untuk melakukan gerakan fisik berupa push up. Tanpa ada perlawanan, Oktavianto pun melaksanakan apa yang diperintahkan terlapor.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.