Gorontalo

Merasa Dizalimi, Peserta Seleksi CPNS Dosen UNG Gugat Kemendikbud ke PTUN

Saleh Gasin, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

PROSESNEWS.ID – Saleh Gasin, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), hingga kini masih memperjuangkan nasibnya di Jakarta. Dirinya menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saleh menilai jika perekrutan CPNS yang diikutinya mempunyai kesalahan administrasi atau syarat menjadi peserta CPNS. Sebab, peserta yang lolos ternyata tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dipersyaratkan oleh panitia yakni Strata Dua (S2) Hukum Acara.

Sementara yang lolos hanyalah peserta yang mempunyai konsentrasi pendidikan S2 Ilmu Hukum Pidana. Sangat jelas bahwa, syarat itu tidak sesuai dengan formasi yang dibuka.

“Dengan begitu saya menggugat ke PTUN Jakarta untuk meminta keadilan,” kata Saleh.

Menurutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbud-Ristek Dikti) yang menjadi Ketua Tim Pengadaan CPNS 2021.

Sebelumnya, Saleh Gasin sendiri merupakan salah satu peserta seleksi CPNS Dosen di Fakultas Hukum UNG yang melamar pada kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan yakni S2 Hukum Acara. Namun berdasarkan hasil akhir Saleh Gasin menduduki peringkat kedua.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang dinyatakan lulus tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebelumnya.

“Peserta yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan seharusnya tidak diloloskan administrasi sejak awal,” ungkapnya.

Selain itu kata Saleh, seharusnya juga ketika diketahui peserta yang lulus tidak sesuai kualifikasi, maka kelulusan yang bersangkutan harusnya dibatalkan.

“Meskipun sudah sudah mendapatkan SK maka status CPNS dapat dibatalkan,” tegasnya.

“Sudah cukup saya mengajukan keberatan namun tetap pihak UNG dan Kemdikbudristek tetap bersikeras pada keputusanya yang dinilai bertentangan kean fakta yang ada,” tuturnya.

Bahkan kata Saleh, dirinya pernah mengajukan keberatan ke Kemendikbud namun tidak mendapatkan solusi. Akhirnya, jalan yang dilakukan satu-satunya adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pokok Gugatan

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek gugatan Penggugat yakni Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Rset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah segala Keputusan / Penetapan / Tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tergugat yang berkenaan dengan objek gugatan Penggugat yang telah dinyatakan batal atau tidak sah yakni Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membatalkan status kelulusan Julisa Aprilia Kaluku pada Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021, atau setidak-tidaknya mewajibkan kepada Tergugat untuk mengusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

3 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago