Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Merasa Dizalimi, Peserta Seleksi CPNS Dosen UNG Gugat Kemendikbud ke PTUN

Arfandi by Arfandi
11 Feb 2022 15:32
in Gorontalo
Saleh Gasin, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

PROSESNEWS.ID – Saleh Gasin, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), hingga kini masih memperjuangkan nasibnya di Jakarta. Dirinya menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saleh menilai jika perekrutan CPNS yang diikutinya mempunyai kesalahan administrasi atau syarat menjadi peserta CPNS. Sebab, peserta yang lolos ternyata tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dipersyaratkan oleh panitia yakni Strata Dua (S2) Hukum Acara.

Sementara yang lolos hanyalah peserta yang mempunyai konsentrasi pendidikan S2 Ilmu Hukum Pidana. Sangat jelas bahwa, syarat itu tidak sesuai dengan formasi yang dibuka.

“Dengan begitu saya menggugat ke PTUN Jakarta untuk meminta keadilan,” kata Saleh.

Menurutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbud-Ristek Dikti) yang menjadi Ketua Tim Pengadaan CPNS 2021.

Sebelumnya, Saleh Gasin sendiri merupakan salah satu peserta seleksi CPNS Dosen di Fakultas Hukum UNG yang melamar pada kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan yakni S2 Hukum Acara. Namun berdasarkan hasil akhir Saleh Gasin menduduki peringkat kedua.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang dinyatakan lulus tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebelumnya.

“Peserta yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan seharusnya tidak diloloskan administrasi sejak awal,” ungkapnya.

Selain itu kata Saleh, seharusnya juga ketika diketahui peserta yang lulus tidak sesuai kualifikasi, maka kelulusan yang bersangkutan harusnya dibatalkan.

“Meskipun sudah sudah mendapatkan SK maka status CPNS dapat dibatalkan,” tegasnya.

“Sudah cukup saya mengajukan keberatan namun tetap pihak UNG dan Kemdikbudristek tetap bersikeras pada keputusanya yang dinilai bertentangan kean fakta yang ada,” tuturnya.

Bahkan kata Saleh, dirinya pernah mengajukan keberatan ke Kemendikbud namun tidak mendapatkan solusi. Akhirnya, jalan yang dilakukan satu-satunya adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pokok Gugatan

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek gugatan Penggugat yakni Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Rset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah segala Keputusan / Penetapan / Tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tergugat yang berkenaan dengan objek gugatan Penggugat yang telah dinyatakan batal atau tidak sah yakni Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membatalkan status kelulusan Julisa Aprilia Kaluku pada Penetapan / Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021, atau setidak-tidaknya mewajibkan kepada Tergugat untuk mengusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Tags: gorontaloKemendikbud RIPemprov GorontaloProvinsi GorontaloPTUN JakartaUNGUniversitas Negeri Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Berlangsung Meriah

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Karnaval Karawo (GKK) 2026 berlangsung meriah di Jalan John Aryo Katili, Kota Gorontalo, pada Sabtu (12/9/2026). Ratusan...

Sultan Kalupe Sebut Karnaval Karawo Harus Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menegaskan bahwa Gorontalo Karnaval Karawo...

Gusnar Ismail Sebut HARFEST 2026 Jadi Momentum Dongkrak UMKM dan Ekonomi Gorontalo

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menghadiri opening ceremony Hulondalo Art & Craft Festival (HARFEST) 2026 yang digelar di GPCC...

Foto: Istimewa

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

by Editor
12 Sep 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta dugaan tindakan intimidatif terhadap dokter dan tenaga kesehatan di...

Foto: Istimewa

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah, Tegaskan Jurnalis Tidak Boleh Rangkap Profesi

by Editor
12 Sep 2026
0

Foto: Istimewa PROSESNEWS.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo menyayangkan aksi keributan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Meteor Meledak di Langit Gorontalo? Ini Penjelasan Fenomena Airburst

by Rijal Zulkarnaen
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kilatan cahaya terang yang melintas di langit Gorontalo pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar tengah malam, disusul suara...

Gorontalo Digemparkan Kilatan Cahaya Misterius dan Dentuman Tengah Malam

12 Sep 2026

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

12 Sep 2026

Kilatan dan Dentuman di Gorontalo, Begini Cara Meteor Terjadi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah, Tegaskan Jurnalis Tidak Boleh Rangkap Profesi

12 Sep 2026
Foto: Istimewa

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

12 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Berlangsung Meriah

12 Sep 2026

Sultan Kalupe Sebut Karnaval Karawo Harus Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

12 Sep 2026

Gusnar Ismail Sebut HARFEST 2026 Jadi Momentum Dongkrak UMKM dan Ekonomi Gorontalo

12 Sep 2026

Pria Mabuk Mengamuk di RS Siti Khadijah, Nakes Jadi Sasaran

12 Sep 2026

PJS Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di Rumah Sakit Sitti Khadijah

12 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.