PROSESNEWS.ID – Merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) sekarang ini, membuat pemerintah daerah melalui edaran kebijakan pemerintah pusat, lahirkan berbagai macam kebijakan dalam penanganannya.
Hal ini mulai dilakukan pemerintah daerah, terlihat sejak senin (16/3/2020) hingga selasa (24/3/2020) ada beberapa Kantor di Pemeritahan Kabupaten Gorontalo yang mewajibkan Pegawainya bekerja dari rumah.
Salah satunya Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, yang melakukan sistem kerja melalui Video Conference dengan pegawai staf Kominfo.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Haris Tome menjelaskan, pelaksanaan rapat online ini dilakukan menindaklanjuti edaran pemerintah pusat, edaran Gubernur, dan edaran Bupati Kabupaten Gorontalo tentang kerja di rumah guna mengantisipasi penularan corona.
Kata Haris , untuk memastikan para pegawai bekerja di rumah pihaknya menggunakan fasilitas IT.
“Intinya semua ini dilakukan untuk membatasi pertemuan yang melibatkan banyak orang,” terangnya. Selasa (24/3/2020).
Untuk itu, katanya, Dinas Kominfo sudah siap dengan perangkat untuk memfasilitasi pertemuan secara online.
“Ini semua dilakukan guna mempersempit penyebaran virus corona, dan ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Pusat,Pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Gorontalo,” tutupnya. (Adv/Ryan)