PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Satuan Narkoba Polres Boalemo, mengamankan seorang pria warga Desa Tabulo Selatan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, atas kepemilikan barang yang diduga narkoba jenis Sabu.
Kepemilikan barang haram ini, terungkap pada Selasa (02/02/2021) lalu. Setelah sebelumnya, Polres Boalemo mendapatkan informasi dari warga, bahwa terduga inisial AB Alias Fian, memiliki narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, Satuan Narkoba Polres Boalemo, mulai melakukan penyelidikan. Mencari tahu kebenaran informasinya, di Kecamatan Mananggu.
Alhasil, Fian yang saat itu didatangi oleh anggota pun, tidak bisa mengelak lagi dan langsung menunjukkan satu sachet butiran Kristal yang diduga narkoba jenis sabu, yang terletak di atas meja ruang tamu.
Kepada petugas, Fian mengaku, barang terlarang tersebut, memang miliknya dan akan digunakan pribadi. Dari pengakuan ini, petugas akhirnya menggiringnya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Boalemo.
Kapolres Boalemo, AKBP. Ahmad Pardomuan, S.IK.,MH, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan pengungkapan kepemilikan narkoba tersebut. Saat ini, kata Ahmad, yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari, satu sachet kecil berisi butiran Kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu buah kaca pirex, satu buah potongan sedotan warna putih dan satu buah jarum suntik,” ungkapnya, didampingi Kasat Narkoba Iptu James Quiet Derek dan Kanit Narkoba, Bripka Person Abubakar.
Lebih lanjut Ahmad mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), dan akan dipergunakan secara pribadi. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut, dibandrol dengan harga Rp 1,2 juta dengan berat satu gram.
“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, itu masih dihitung beratnya, karena tersangka sudah menggunakannya dan yang kami amankan tinggal sisanya saja. Tersangka pula sudah kami test urine dan hasilnya positif,” bebernya.
Dikatakan Alumnus Akpol 1999 ini, atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 huruf a, Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tak henti-hentinya mengharapkan kepada masyarakat agar menjauhi yang namanya Narkoba. Jangan sekali-kali mendekati barang haram tersebut. Apabila ada yang mengetahui tentang peredaran narkoba di Boalemo, tolong diinformasikan, sehingga bisa kami tindak tegas,” tegas mantan Kapolres OKU Selatan, menandaskan. (PR)