PROSESNEWS.ID – Pemilik akun Facebook ‘Imrannento Imran’ mendatangi sejumlah Wartawan untuk minta maaf atas postingannya di media sosial. Sabtu, (22/06/2019).
Pemilik akun Imrannento Imran, dalam permohonan maafnya itu, mengatakan tidak ada niat sedikitpun untuk menjenalisir Wartawan. Dimaksud dalam postingannya itu, ketika objek Pantai Ratu mulai beroprasi, maka itu menjadi sumber informasi dan pemberitaan Wartawan. Kalaupun ada yang menyalah gunakan, tapi itu hanya oknum saja.
Diceritakan Imran, kronoligis awal kejadian itu pada dua malam sebelum dia melakukan status dan percakapan di akun Facebook pribadi. Pembicaraan itu bersama Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmart, yang disaksikan Jefri Rumampuk dan salah satu Wartawan Online.
Menurutnya, pada saat itu Kajati Gorontalo. Meminta untuk meluruskan pemberitaan tentang Bupati Boalemo Darwis Moridu, yang sudah melakukan permintaan izin kepada Kajati Gorontalo. Terkait penggunaan pemanfaatan mangrove.
“Disampaikan Pak Kajati saat itu. Saya bukan Bupati dan juga bukan Gubernur yang bisa memberikan izin kepada Pemerintah Daerah ataupun Bupati. Terkait pemanfaatan mangrove,” ujar Imran yang menirukan permintaan Kajati Gorontalo itu, untuk di sampaikan kepada publik.
Kajati Gorontalo sendiri kata Imran, mengindikasi jika sudah ada oknum Wartawan yang memanfaatkan persoalan itu. Siapa nama oknum Wartawan itu, Imran menyarankan untuk mempertanyakan langsung pada Kajati Gorontalo.
“Jadi awal mula permasalahaan ini dari narasumber langsung (Kajati Gorontalo_red). Demi Allah, atas nama Tuhan, saya tidak pernah bermaksud untuk menjenalisir teman-teman wartawan atas ucapan saya itu. Sehingga saya mohon untuk kesekian kalinya dan ingin beroleh restu dari teman-teman,” ucap dia.
Sementara itu perwakilan Wartawan Gorontalo Helmi Rasid. Saat diminta tanggapan permintaan maaf dari pemilik akun ‘Imrannento Imran’ menyampaikan, sesama manusia tentunya saling memaafkan kesalahan.
Hanya saja, saling memaafkan bukan berarti memberhentikan laporan Wartawan Gorontalo, atas ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wartawan.
“Kedatangannya selain minta maaf, kami juga memberikan ruang kepada pemilik akun Imrannento Imran, untuk memberikan hak jawab di media. Pemohonan maafnya sudah kami terima. Namun proses hukum tetap akan berlanjut,” ujar Helmi. (ZLP)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…