PROSESNEWS.ID, GORONTALO – Peredaran miras di Gorontalo, sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, keberadaan miras ini menjadi salah satu penyebab meningkatnnya angka kriminalitas di Gorontalo.
Untuk pemberantasan miras ini kata Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambe, membutuhkan komitmen bersama.
Menurutnya, Pemerintah Daerah seperti Bupati/Walikota yang bertanggung jawab atas pemberatasan Miras di Gorontalo. Bukan hanya diberikan tanggung jawab kepada pemerintah di bawahnya.
“Memang ada Perda Miras dari Pemprov Gorontalo. Namun persoalan miras ini harusnya menjadi tanggung jawab dari Bupati dan Wali Kota,” ujarnya saat menghadiri dialog terbuka yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo di Warkop Mekar, Minggu (3/11/2019).
Dengan begitu tegas Adhan, perlu ada keterlibatan semua unsur baik Pemerintah, Polri, TNI dan masyarakat untuk memberantas miras di bumi serambi medinah ini. (Hel)