PROSESNEWS.ID – Berkedok sebagai ahli pijat saraf, NH (43) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar berhasil setubuhi anak baru gede (ABG).
Menurut Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, modusnya pelaku membuka praktek pengobatan alternatif. Kemudian korban berobat ke tempat prakteknya, dan divonis menderita penyakit miom oleh pelaku.
“Korban inisial AS (17), seorang warga Kabupaten Kediri. Sebelum aksi pencabulan, korban disuruh membayar biaya pengobatan terlebih dahulu sebesar Rp. 300 ribu,” kata Leonard saat merilis kasus tersebut di Mapolres Blitar, Rabu (13/1/2021).
Lebih lanjut leonard menuturkan, dalam aksinya bejatnya pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dengan alasan supaya dapat mengetahui jenis penyakitnya.
Kemudian korban disuruh naik ke ranjang, tersangka lalu menyetubuhi korban sesukanya.
Setelah disetubuhi, korban diminta pelaku untuk meminum satu botol minuman bersoda yang dicampur ramuan dari nanas muda dan tiga buah ragi.
“Merasa tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar,” ungkap Leonard.
“Sehingga, akibat perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak maka tersangka terancam lima belas tahun penjara,” sambungnya.
Reporter: Dwi Sasmito
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…