PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial YH (35), warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, yang merupakan terduga pelaku penipuan bermodus investasi.
Alhasil, YH dibekuk Tim Reskrim Polsek Kota Selatan dari kediamannya. Selasa, (03/09/2019) atas laporan dari Yuningsi Paneo (43), warga Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Mengaku telah di tipu dan mengalami kerugian sebesar 100 juta rupiah.
Kasus ini bermula saat pelaku YH, yang mengaku bekerja di salah satu perusahaan asuransi. Kemudian, menawarkan promo investasi kepada korban. Dengan dalih jika korban menginvestasikan uang sebanyak Lima puluh juta, maka dalam waktu 2 sampai 3 bulan kedepan. Uang korban akan bertambah menjadi enam ratus juta.
Korban yang merasa yakin dengan investasi tersebut, akhirnya memberikan uangnya kepada YH. Dengan cara mentransfer ke rekening pelaku sebanyak 100 juta.
Usai mentransfer uangnya kepada YH, saat itu juga korban bermaksud meminta bukti penyerahan uang, dari YH kepada pihak perusahaan asuransi. Namun disaat itu, pelaku sudah tidak dapat di bubungi lagi.
Merasa ada yang ganjil, korban kemudian berusaha mencari pelaku. Hingga mendatangi kantor perusahaan asuransi tersebut. Namun berdasarkan keterangan pihak perusahaan, pelaku YH sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, sejak bulan maret 2019.
Kapolsek Kota selatan Iptu. Georgie Absalom Sakul, melalui Kanit Reskrim Aipda. Ibrahim menjelaskan, antara YH dan Yuningsi Paneo, sudah lama saling kenal. Namun atas perbuatan YH terhadapnya, Korban merasa keberatan serta di rugikan. Sehingga melaporkan YH ke Polsek Kota Selatan.
“Setelah menerima laporan dari pelapor Yuningsi Paneo, kami Tim Reskrim Polsek Kota Selatan melakukan penyelidikan kasus ini. Setelah memastikan unsur pidananya, kami lansung menjemput YH di kediamannya,” ujar Kapolsek Selatan.
Selain YH, pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 23.000.000, buku tabungan, dan bukti transfer rekening koran dari korban kepada tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang sejumlah Rp. 100.000.000 itu, di transfer dua kali kepada pelaku.
Dihadapan penyidik pelaku mengaku, dari 23 juta uang yang di amankan sebagai barang bukti. Sisanya telah di habiskan untuk keperluan pribadi dan berfoyah-foyah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Polisi telah melakukan penahanan dan untuk sementara di amankan di Sel tahanan Mapolsek Kota Selatan. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“YH terancam akan di jerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378. Dengan ancaman kurungan penjara Empat tahun penjara,” ujarnya. (Zul)