Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Modus Jadi Tukang Pijat, Pria Ini Cabuli Bocah 11 Tahun

Majid Rahman by Majid Rahman
30 Jan 2021 12:37
in Hukum, Peristiwa
pelecehan seksual
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Perlakuan tidak senonoh, dialami bocah 11 Tahun di Kabupaten Gorontalo. Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, menjadi korban pencabulan.

Kejadian ini terungkap, begitu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Di mana, ia mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pelaku TW yang berpura-pura sebagai tukang pijat.

Ceritanya, bermula saat korban sedang sakit. Melihat fisik korban yang sudah kekurusan, pelaku lantas menawarkan jasa pijat kepada paman Korban. Kebetulan korban tinggal bersama pamannya.

Dari modus pijat ini, korban melakukan aksi bejatnya. Bagian-bagian tubuh sensitif dari korban, dipaksa disentuh oleh pelaku. Menariknya, aksi tidak terpuji ini berani dilakukan pelaku di rumah paman korban.

Korban akhirnya, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Oleh keluarga, informasi tersebut diteruskan ke ayah korban. Hingga kemudian, sang ayah memutuskan melapor di Polres Gorontalo.

“Laporan masuk kami terima itu tanggal 12 Oktober 2020 lalu, dan langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kapolres Gorontalo Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Muhammad Nauval Seno. Jum’at, (29/01/2021).

Nauval mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dijelaskannya, dari barang-barang bukti yang berhasil dikumpulkan, pelaku terbukti melakukan kasus pelecehan seksual.

“Sehingganya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UUD Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Bocah 11 TahungorontaloKabupaten Gorontalopelecehan seksualPolres GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Sejarah di Balik Sepeda Ontel Peninggalan Pasukan Rimba Gorontalo

16 Agu 2021

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.