Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Modus Jadi Tukang Pijat, Pria Ini Cabuli Bocah 11 Tahun

Majid Rahman by Majid Rahman
30 Jan 2021 12:37
in Hukum, Peristiwa
pelecehan seksual
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Perlakuan tidak senonoh, dialami bocah 11 Tahun di Kabupaten Gorontalo. Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, menjadi korban pencabulan.

Kejadian ini terungkap, begitu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Di mana, ia mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pelaku TW yang berpura-pura sebagai tukang pijat.

Ceritanya, bermula saat korban sedang sakit. Melihat fisik korban yang sudah kekurusan, pelaku lantas menawarkan jasa pijat kepada paman Korban. Kebetulan korban tinggal bersama pamannya.

Dari modus pijat ini, korban melakukan aksi bejatnya. Bagian-bagian tubuh sensitif dari korban, dipaksa disentuh oleh pelaku. Menariknya, aksi tidak terpuji ini berani dilakukan pelaku di rumah paman korban.

Korban akhirnya, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Oleh keluarga, informasi tersebut diteruskan ke ayah korban. Hingga kemudian, sang ayah memutuskan melapor di Polres Gorontalo.

“Laporan masuk kami terima itu tanggal 12 Oktober 2020 lalu, dan langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kapolres Gorontalo Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Muhammad Nauval Seno. Jum’at, (29/01/2021).

Nauval mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dijelaskannya, dari barang-barang bukti yang berhasil dikumpulkan, pelaku terbukti melakukan kasus pelecehan seksual.

“Sehingganya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UUD Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Bocah 11 TahungorontaloKabupaten Gorontalopelecehan seksualPolres GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

TERBARU

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.