PROSESNEWS.ID – Perlakuan tidak senonoh, dialami bocah 11 Tahun di Kabupaten Gorontalo. Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, menjadi korban pencabulan.
Kejadian ini terungkap, begitu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Di mana, ia mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pelaku TW yang berpura-pura sebagai tukang pijat.
Ceritanya, bermula saat korban sedang sakit. Melihat fisik korban yang sudah kekurusan, pelaku lantas menawarkan jasa pijat kepada paman Korban. Kebetulan korban tinggal bersama pamannya.
Dari modus pijat ini, korban melakukan aksi bejatnya. Bagian-bagian tubuh sensitif dari korban, dipaksa disentuh oleh pelaku. Menariknya, aksi tidak terpuji ini berani dilakukan pelaku di rumah paman korban.
Korban akhirnya, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Oleh keluarga, informasi tersebut diteruskan ke ayah korban. Hingga kemudian, sang ayah memutuskan melapor di Polres Gorontalo.
“Laporan masuk kami terima itu tanggal 12 Oktober 2020 lalu, dan langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kapolres Gorontalo Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Muhammad Nauval Seno. Jum’at, (29/01/2021).
Nauval mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dijelaskannya, dari barang-barang bukti yang berhasil dikumpulkan, pelaku terbukti melakukan kasus pelecehan seksual.
“Sehingganya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UUD Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Reporter : Agil Mamu