PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Sejumlah pegawai di Buton Tengah (Buteng) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau biasa dikenal dengan guru PPPK (P3K) saat ini tidak bisa mengajukan mutasi atau pindah unit kerja.
Hal itu diutarakan oleh Kepala BKD Buteng, Wujuddin, saat rapat amandemen gabung komisi DPRD, di ruang sidang DPRD pada Selasa lalu.
Menurut Wujuddin, usulan mutasi hanya dapat dilakukan kepada guru ASN dan tidak berlaku untuk guru P3K.
“Pada usulan yang masuk ke BKPSDM yang bisa kami tanggapi baru guru PNS, sementara untuk guru P3K kami belum bisa karena tidak ada dasar hukumnya,” ucap Wujuddin, saat rapat amandemen.
Selain tidak memiliki landasan hukum, lanjut Wujuddin, P3K juga hanya sebagai pegawai kontrak daerah dengan durasi waktu tertentu.
“Mereka ini (P3K) hanya dikontrak 5 tahun, apalagi di dalam kontrak sudah disebutkan di mana lokasi kontraknya. Olehnya itu, yang masuk ke BKPSDM untuk mutasi kami belum dapat lakukan,” katanya.
Sembari itu, masih kata Wujuddin, pihak BKD saat ini masih akan berkoordinasi dengan Kanreg BKN Makassar terkait regulasi mutasi P3K.
“Jadi kami (BKD Buteng) tidak hanya berkoordinasi saja soal regulasi mutasi P3K, tetapi kami juga bersurat secara resmi untuk mendapat jawaban resminya,” sambungnya.
Merespon hal tersebut, Saadia, politisi partai Golkar berharap agar pihak BKD Buteng bisa memberi ruang agar guru P3K bisa dimutasikan.
Hal itu mengingat ada sejumlah sekolah yang masih banyak kekurangan guru di Buteng, namun di beberapa sekolah lain guru pengajarnya bisa dibilang cukup atau bahkan berlebih.
“Salah satu contoh itu di SMPN 22 Buton Tengah atau tepatnya di Desa Matara. Di sana guru pengajar untuk pelajaran bahasa Indonesia sangat kurang, sementara di sekolah lain berlebih dan ini bisa diisi oleh guru P3K tadi,” kata Saadia.
Lain BKD Buteng, lain pula sikap dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seperti yang diutarakan oleh kepala dinasnya, Abdullah, saat dikonfirmasi pagi tadi, Senin (08/04/2024) pagi.
Menurut Abdullah, guru P3K bisa diberikan ruang untuk dimutasi mengingat ada beberapa sekolah di Buteng yang masih kekurangan guru mata pelajaran.
Hal itu berdasarkan surat yang masuk dari Dirjen GTK ke Dinas Pendidikan per tanggal 23 Mei 2023 silam.
“Jadi saya pernah bersurat ke Dirjen untuk merelokasi para guru P3K yang tumpang tindih di Buteng. Nomor suratnya 800/182/2023 terkait penempatan P3K. Surat itu kemudian dibalas,” kata Abdullah.
Dalam surat balasannya, lanjut Abdullah, dengan nomor suratnya 2850/B 1/GT.00.02/2023, Dirjen GTK memperbolehkan pemerintah daerah melakukan relokasi/redistribusi/penempatan P3K dengan beberapa syarat.
“Pertama, penempatan dilakukan dengan memperhitungkan Analisis Beban Kerja (ABK) berdasarkan dapodik, karena itu pemerintah daerah menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Kedua, pada prinsipnya pemerintah daerah sebagai PPK memiliki kewenangan untuk mendistribusikan/menata penempatan guru P3K setelah diangkat menjadi ASN,” terangnya.
Jadi menurutnya, pendistribusian P3K menjadi kewenangan daerah sepenuhnya. Asalkan masih kata Abdullah, asal pengangkatan guru P3K sesuai dengan keputusan Menpan.
“Lantas mengapa surat ini kita (Pemda) tidak menjadikan dasar untuk lakukan mutasi,” tandas Abdullah.
Reporter: Arwin