Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Narkoba Dari Dalam Lapas Boalemo, Dua Pengedar Diamankan 

Editor by Editor
25 Feb 2020 15:20
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Minggu, 16/2/20. Dua pelaku yang diduga pengedar Narkoba, berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Masing-masing berinisial AO dan IK.

Informasi yang dirangkum, keduanya merupakan warga Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo. Kedua pelaku tersebut, ditangkap Polisi ditempat berbeda.

Saat digeledah, Polisi menemukan 31 paket Narkoba jenis sabu. Menariknya, saat dilakukan pengembangan kasus, ternyata, barang tersebut. Milik salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 25/2/20. Kabid Humas Polda Gorontalo. AKBP Wahyu Tri Cahyono, membenarkan kejadian tersebut.

Dia menjelaskan, awalnya Polisi menangkap AO dikelurahan di Jl. Raja Eyato, Kelurahan Molosipat. Saat khendak menjemput barang, disalah satu pagar bangunan setempat.

Dari tangan AO, Polisi berhasil menemukan 3 bungkus plastik Foil, yang masing-masing plastik berisi 10 paket sabu. Serta 1 paket sabu lagi di dalam kemasan minuman plastik. Jika ditotalkan, semua berjumlah 31 paket.

Lebih lanjut kata Wahyu, saat dilakukan pengembangan kasus. AO mengaku barang tersebut milik rekannya yang berinisial IK. Dia hanya diperintah menjemput barang tersebut.

Polisi akhirnya, menindak lanjuti pengakuan AO, dan berhasil menangkap IK di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo.

“Saat di Interogasi, IK mengaku, pemilik barang tersebut adalah H, yang merupakan warga binaan Lapas Boalemo. Dia juga mengaku, hanya diperintah menjemput barang tersebut, ” jelas Wahyu

Lanjut Wahyu, keduanya disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kmdengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 penjara.

 

 

Editor: Majid Rahman

Tags: Dua Pengedar DiamankanNarkoba Dari Dalam Lapas Boalemo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

GHM 2025 Bawa Dampak Ekonomi Nyata, Dari Stand UMKM hingga Industri Hotel

7 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Ribuan Pelari Padati GHM 2025, Kota Berubah Jadi Lautan Biru

7 Des 2025

TERBARU

Pengurus Baru Yastroki Gorontalo Resmi Dilantik, Edukasi Stroke Jadi Agenda Utama

7 Des 2025

GHM 2025 Bawa Dampak Ekonomi Nyata, Dari Stand UMKM hingga Industri Hotel

7 Des 2025

Logo GHM Resmi Bersertifikat, Gubernur Tegaskan Hak Pemilik Merek Milik Komunitas Pelari Gorontalo

7 Des 2025

Wagub Jadi Finisher GHM 2025, Catat Waktu 56 Menit di Kategori 5K

7 Des 2025

Ribuan Pelari Padati GHM 2025, Kota Berubah Jadi Lautan Biru

7 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.