PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Minggu, 16/2/20. Dua pelaku yang diduga pengedar Narkoba, berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Masing-masing berinisial AO dan IK.
Informasi yang dirangkum, keduanya merupakan warga Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo. Kedua pelaku tersebut, ditangkap Polisi ditempat berbeda.
Saat digeledah, Polisi menemukan 31 paket Narkoba jenis sabu. Menariknya, saat dilakukan pengembangan kasus, ternyata, barang tersebut. Milik salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo.
Saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 25/2/20. Kabid Humas Polda Gorontalo. AKBP Wahyu Tri Cahyono, membenarkan kejadian tersebut.
Dia menjelaskan, awalnya Polisi menangkap AO dikelurahan di Jl. Raja Eyato, Kelurahan Molosipat. Saat khendak menjemput barang, disalah satu pagar bangunan setempat.
Dari tangan AO, Polisi berhasil menemukan 3 bungkus plastik Foil, yang masing-masing plastik berisi 10 paket sabu. Serta 1 paket sabu lagi di dalam kemasan minuman plastik. Jika ditotalkan, semua berjumlah 31 paket.
Lebih lanjut kata Wahyu, saat dilakukan pengembangan kasus. AO mengaku barang tersebut milik rekannya yang berinisial IK. Dia hanya diperintah menjemput barang tersebut.
Polisi akhirnya, menindak lanjuti pengakuan AO, dan berhasil menangkap IK di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo.
“Saat di Interogasi, IK mengaku, pemilik barang tersebut adalah H, yang merupakan warga binaan Lapas Boalemo. Dia juga mengaku, hanya diperintah menjemput barang tersebut, ” jelas Wahyu
Lanjut Wahyu, keduanya disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kmdengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 penjara.