Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Narkoba Dari Dalam Lapas Boalemo, Dua Pengedar Diamankan 

Editor by Editor
25 Feb 2020 15:20
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Minggu, 16/2/20. Dua pelaku yang diduga pengedar Narkoba, berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Masing-masing berinisial AO dan IK.

Informasi yang dirangkum, keduanya merupakan warga Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo. Kedua pelaku tersebut, ditangkap Polisi ditempat berbeda.

Saat digeledah, Polisi menemukan 31 paket Narkoba jenis sabu. Menariknya, saat dilakukan pengembangan kasus, ternyata, barang tersebut. Milik salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 25/2/20. Kabid Humas Polda Gorontalo. AKBP Wahyu Tri Cahyono, membenarkan kejadian tersebut.

Dia menjelaskan, awalnya Polisi menangkap AO dikelurahan di Jl. Raja Eyato, Kelurahan Molosipat. Saat khendak menjemput barang, disalah satu pagar bangunan setempat.

Dari tangan AO, Polisi berhasil menemukan 3 bungkus plastik Foil, yang masing-masing plastik berisi 10 paket sabu. Serta 1 paket sabu lagi di dalam kemasan minuman plastik. Jika ditotalkan, semua berjumlah 31 paket.

Lebih lanjut kata Wahyu, saat dilakukan pengembangan kasus. AO mengaku barang tersebut milik rekannya yang berinisial IK. Dia hanya diperintah menjemput barang tersebut.

Polisi akhirnya, menindak lanjuti pengakuan AO, dan berhasil menangkap IK di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo.

“Saat di Interogasi, IK mengaku, pemilik barang tersebut adalah H, yang merupakan warga binaan Lapas Boalemo. Dia juga mengaku, hanya diperintah menjemput barang tersebut, ” jelas Wahyu

Lanjut Wahyu, keduanya disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kmdengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 penjara.

 

 

Editor: Majid Rahman

Tags: Dua Pengedar DiamankanNarkoba Dari Dalam Lapas Boalemo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

DPRD Kota Gorontalo

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

by Editor
17 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Menjelang perayaan Tahun Baru, Komisi II DPRD Kota Gorontalo melakukan peninjauan harga dan ketersediaan bahan pangan di Pasar...

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

TERBARU

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.