Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Narkoba Dari Dalam Lapas Boalemo, Dua Pengedar Diamankan 

Editor by Editor
25 Feb 2020 15:20
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Minggu, 16/2/20. Dua pelaku yang diduga pengedar Narkoba, berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Masing-masing berinisial AO dan IK.

Informasi yang dirangkum, keduanya merupakan warga Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo. Kedua pelaku tersebut, ditangkap Polisi ditempat berbeda.

Saat digeledah, Polisi menemukan 31 paket Narkoba jenis sabu. Menariknya, saat dilakukan pengembangan kasus, ternyata, barang tersebut. Milik salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 25/2/20. Kabid Humas Polda Gorontalo. AKBP Wahyu Tri Cahyono, membenarkan kejadian tersebut.

Dia menjelaskan, awalnya Polisi menangkap AO dikelurahan di Jl. Raja Eyato, Kelurahan Molosipat. Saat khendak menjemput barang, disalah satu pagar bangunan setempat.

Dari tangan AO, Polisi berhasil menemukan 3 bungkus plastik Foil, yang masing-masing plastik berisi 10 paket sabu. Serta 1 paket sabu lagi di dalam kemasan minuman plastik. Jika ditotalkan, semua berjumlah 31 paket.

Lebih lanjut kata Wahyu, saat dilakukan pengembangan kasus. AO mengaku barang tersebut milik rekannya yang berinisial IK. Dia hanya diperintah menjemput barang tersebut.

Polisi akhirnya, menindak lanjuti pengakuan AO, dan berhasil menangkap IK di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo.

“Saat di Interogasi, IK mengaku, pemilik barang tersebut adalah H, yang merupakan warga binaan Lapas Boalemo. Dia juga mengaku, hanya diperintah menjemput barang tersebut, ” jelas Wahyu

Lanjut Wahyu, keduanya disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kmdengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 penjara.

 

 

Editor: Majid Rahman

Tags: Dua Pengedar DiamankanNarkoba Dari Dalam Lapas Boalemo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Agung Puluhulawa
Opini

Tibor 18 Kembali Makan Korban, Mengapa Nama Bos Ipin Masih Jadi Tanda Tanya?

by Editor
25 Sep 2026
0

Agung Puluhulawa Oleh: Agung Puluhulawa (Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat) Kabar duka kembali datang dari kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin...

Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Gorontalo Rutinkan Program Jumat Berkah

25 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

24 Sep 2026

Mahasiswa KKN Tematik II UNG Dorong Pengembangan UMKM Pesisir di Huangobotu

24 Sep 2026

Pemprov Gorontalo Raih Terbaik IV TPID Award 2026 Tingkat Nasional

24 Sep 2026

TERBARU

Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Gorontalo Rutinkan Program Jumat Berkah

25 Sep 2026
Agung Puluhulawa

Tibor 18 Kembali Makan Korban, Mengapa Nama Bos Ipin Masih Jadi Tanda Tanya?

25 Sep 2026

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

24 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Raih Predikat TP2DD Terbaik Wilayah Sulampua

24 Sep 2026

FOK UNG Gelar Audit Mutu Internal, Perkuat Budaya Mutu Fakultas

24 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.