PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menegaskan bahwa korupsi yang terjadi di Kabupaten Gorontalo harus diberantas karena menganggu jalannya aktivitas di kepemerintahan.
Dalam menjaga stabilitas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Gorontalo, Nelson menyebut korupsi adalah musuh yang nyata dalam pembangunan di daerah serta dapat merampas hak-hak dan menyengsarakan rakyat.
“Bicara soal korupsi, ini merupakan hal yang dapat merusak negara, serta membuat pembangunan tidak berjalan dengan baik,” tegas Nelson.
Hal tersebut disampaikan oleh Nelson saat memberikan sambutan, pada kegiatan Deklarasi Desa Anti Korupsi Menuju Desa Madani, di Gedung David-Tony Limboto, Jumat (11/08/2023).
Bersamaan dengan itu, Nelson juga mengapresiasi perkembangan pembangunan di desa yang sudah jauh berkembang selama kepemimpinannya.
“Hari ini, kita sudah selesaikan pembangunan jalan-jalan yang ada di pelosok desa, diantaranya desa ulobua, tapaluluo, dulamayo, bondula, dan masih banyak yang sementara kita rintis,” ucap Nelson.
Terakhir, Nelson berharap agar pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap fokus pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Terakhir saya berharap, terlepas dari isu yang saat ini yang sedang saya hadapi, pemerintah daerah, kecamatan, desa, tetap fokus pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat” tutup bupati dua periode itu.
Reporter: Pian N Peda
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…
PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…