Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Tenggara Kab. Buton Tengah

Oknum ASN di Buton Tengah Kedapatan Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda 

Arfandi by Arfandi
23 Feb 2022 11:45
in Kab. Buton Tengah
Oknum ASN di Buton Tengah Diduga Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Beberapa waktu lalu tengah beredar isu seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) selingkuh dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.

Oknum guru tersebut, diketahui berinisial AW yang merupakan ASN aktif dan mengajar di salah satu sekolah, Kecamatan GU, Kabupaten Buteng.

Hubungan terlarang keduanya terungkap, setelah suami dari istri yang berselingkuh dengan oknum PNS itu, melaporkan ulah istrinya bersama oknum PNS ke Polsek GU, Polres Baubau, Kamis (13/01/2022).

Semetara itu rencananya, dalam waktu dekat Pemerintah Daerah (pemda) akan memanggil oknum PNS tersebut untuk dimintai keterangan terkait isu perselingkuhan tersebut.

“Kalau benar kita akan proses sesuai dengan disiplin ASN sebagaimana yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021,” kata Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide, Rabu (23/02/2022).

“Perlu diketahui PP soal disiplin ASN ini bukan lagi merujuk pada PP 53 tahun 2010 tetapi PP 94 tahun 2021. Dalam PP terbaru ini hukuman disiplinnya lebih berat utamanya pada hukuman disiplin sedang. Disana disebutkan bahwa akan ada pemotongan tukin (tunjangan kinerja). Sementara dalam PP 53 hanya penundaan KGB maupun kenaikan pangkat,” tambahnya.

Untuk sanksinya, menurut Sekda, kategori perzinahan yang terjadi di Kecamatan Gu termasuk pelanggaran berat. Namun semua itu tergantung laporan yang akan dimasukan oleh suami dari istri yang melakukan perselingkuhan dengan oknum PNS ataupun sebaliknya yakni dari istri oknum ASN yang berselingkuh.

“Laporan soal ini (oknum PNS selingkuh) belum masuk ke BKD. Kalau sudah masuk nanti kita akan bentuk tim yang terdiri atas BKD, Inspektorat dan unsur pimpinanan diantaranya asisten III untuk memproses itu,” katanya.

Sehingga terkait PNS yang melakukan perzinahan tersebut saat ini, masih kata Sekda, tinggal menunggu kepulangan kepala BKD untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pokoknya tunggu saja kepala BKD setelah balik dari Jakarta baru diproses. Karena beliau lagi mengurus Nip CPNS yang lolos kemarin,” terangnya.

Di Akhir perkataannya, H Kostantinus berpesan kepada seluruh ASN yang ada di Buton Tengah (Buteng) untuk selalu menjaga marwah ASN yang selalu menjadi panutan di tengah masyarakat.

“Ingat di PP 94 Itu aturannya lebih keras. Apalagi 10 hari berturut turut tidak berkantor pasti akan dilakukan penahanan gaji sampai pemberhentian. Jadi saya harap pada seluruh ASN untuk selalu mematuhi kode etiknya,” pintanya.

Diketahui, Dalam PP terbaru nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin PNS dalam pasal 8 terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 (sembilan) bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 (dua belas) bulan.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Reporter : Win

Tags: ANS Buton SelingkuhButon TengahgorontaloPemprov GorontaloProvinsi GorontaloSelingkuh
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.