Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Tenggara Kab. Buton Tengah

Oknum ASN di Buton Tengah Kedapatan Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda 

Arfandi by Arfandi
23 Feb 2022 11:45
in Kab. Buton Tengah
Oknum ASN di Buton Tengah Diduga Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Beberapa waktu lalu tengah beredar isu seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) selingkuh dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.

Oknum guru tersebut, diketahui berinisial AW yang merupakan ASN aktif dan mengajar di salah satu sekolah, Kecamatan GU, Kabupaten Buteng.

Hubungan terlarang keduanya terungkap, setelah suami dari istri yang berselingkuh dengan oknum PNS itu, melaporkan ulah istrinya bersama oknum PNS ke Polsek GU, Polres Baubau, Kamis (13/01/2022).

Semetara itu rencananya, dalam waktu dekat Pemerintah Daerah (pemda) akan memanggil oknum PNS tersebut untuk dimintai keterangan terkait isu perselingkuhan tersebut.

“Kalau benar kita akan proses sesuai dengan disiplin ASN sebagaimana yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021,” kata Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide, Rabu (23/02/2022).

“Perlu diketahui PP soal disiplin ASN ini bukan lagi merujuk pada PP 53 tahun 2010 tetapi PP 94 tahun 2021. Dalam PP terbaru ini hukuman disiplinnya lebih berat utamanya pada hukuman disiplin sedang. Disana disebutkan bahwa akan ada pemotongan tukin (tunjangan kinerja). Sementara dalam PP 53 hanya penundaan KGB maupun kenaikan pangkat,” tambahnya.

Untuk sanksinya, menurut Sekda, kategori perzinahan yang terjadi di Kecamatan Gu termasuk pelanggaran berat. Namun semua itu tergantung laporan yang akan dimasukan oleh suami dari istri yang melakukan perselingkuhan dengan oknum PNS ataupun sebaliknya yakni dari istri oknum ASN yang berselingkuh.

“Laporan soal ini (oknum PNS selingkuh) belum masuk ke BKD. Kalau sudah masuk nanti kita akan bentuk tim yang terdiri atas BKD, Inspektorat dan unsur pimpinanan diantaranya asisten III untuk memproses itu,” katanya.

Sehingga terkait PNS yang melakukan perzinahan tersebut saat ini, masih kata Sekda, tinggal menunggu kepulangan kepala BKD untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pokoknya tunggu saja kepala BKD setelah balik dari Jakarta baru diproses. Karena beliau lagi mengurus Nip CPNS yang lolos kemarin,” terangnya.

Di Akhir perkataannya, H Kostantinus berpesan kepada seluruh ASN yang ada di Buton Tengah (Buteng) untuk selalu menjaga marwah ASN yang selalu menjadi panutan di tengah masyarakat.

“Ingat di PP 94 Itu aturannya lebih keras. Apalagi 10 hari berturut turut tidak berkantor pasti akan dilakukan penahanan gaji sampai pemberhentian. Jadi saya harap pada seluruh ASN untuk selalu mematuhi kode etiknya,” pintanya.

Diketahui, Dalam PP terbaru nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin PNS dalam pasal 8 terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 (sembilan) bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 (dua belas) bulan.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Reporter : Win

Tags: ANS Buton SelingkuhButon TengahgorontaloPemprov GorontaloProvinsi GorontaloSelingkuh
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

by Editor
24 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sejumlah mantan pengurus Partai Aman Nasional (PAN) resmi dilantik menjadi bagian dari kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

RZ Gorontalo Bantu Evakuasi Warga Korban Luapan Danau Limboto

25 Jan 2025

Perdana di Gorontalo, Indonesia Mendongeng Dimeriahkan Ratusan Santri

26 Des 2024

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Dari Luar Daerah, Gubernur Gorontalo Dan Kapolda Swab Bareng di Bandara Djalaluddin

1 Nov 2021

TERBARU

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026

Sekda Kabgor Tinjau Semarak Posyandu di Bongomeme

29 Apr 2026

Wagub Gorontalo Tinjau MBG, Temukan Makanan Tidak Dihabiskan

29 Apr 2026

Dari Tengah Sawah, Jurnalisme Bertumbuh: Menyambut Konferwil AMSI Gorontalo 2026

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.