Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Tenggara Kab. Buton Tengah

Oknum ASN di Buton Tengah Kedapatan Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda 

Arfandi by Arfandi
23 Feb 2022 11:45
in Kab. Buton Tengah
Oknum ASN di Buton Tengah Diduga Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Beberapa waktu lalu tengah beredar isu seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) selingkuh dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.

Oknum guru tersebut, diketahui berinisial AW yang merupakan ASN aktif dan mengajar di salah satu sekolah, Kecamatan GU, Kabupaten Buteng.

Hubungan terlarang keduanya terungkap, setelah suami dari istri yang berselingkuh dengan oknum PNS itu, melaporkan ulah istrinya bersama oknum PNS ke Polsek GU, Polres Baubau, Kamis (13/01/2022).

Semetara itu rencananya, dalam waktu dekat Pemerintah Daerah (pemda) akan memanggil oknum PNS tersebut untuk dimintai keterangan terkait isu perselingkuhan tersebut.

“Kalau benar kita akan proses sesuai dengan disiplin ASN sebagaimana yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021,” kata Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide, Rabu (23/02/2022).

“Perlu diketahui PP soal disiplin ASN ini bukan lagi merujuk pada PP 53 tahun 2010 tetapi PP 94 tahun 2021. Dalam PP terbaru ini hukuman disiplinnya lebih berat utamanya pada hukuman disiplin sedang. Disana disebutkan bahwa akan ada pemotongan tukin (tunjangan kinerja). Sementara dalam PP 53 hanya penundaan KGB maupun kenaikan pangkat,” tambahnya.

Untuk sanksinya, menurut Sekda, kategori perzinahan yang terjadi di Kecamatan Gu termasuk pelanggaran berat. Namun semua itu tergantung laporan yang akan dimasukan oleh suami dari istri yang melakukan perselingkuhan dengan oknum PNS ataupun sebaliknya yakni dari istri oknum ASN yang berselingkuh.

“Laporan soal ini (oknum PNS selingkuh) belum masuk ke BKD. Kalau sudah masuk nanti kita akan bentuk tim yang terdiri atas BKD, Inspektorat dan unsur pimpinanan diantaranya asisten III untuk memproses itu,” katanya.

Sehingga terkait PNS yang melakukan perzinahan tersebut saat ini, masih kata Sekda, tinggal menunggu kepulangan kepala BKD untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pokoknya tunggu saja kepala BKD setelah balik dari Jakarta baru diproses. Karena beliau lagi mengurus Nip CPNS yang lolos kemarin,” terangnya.

Di Akhir perkataannya, H Kostantinus berpesan kepada seluruh ASN yang ada di Buton Tengah (Buteng) untuk selalu menjaga marwah ASN yang selalu menjadi panutan di tengah masyarakat.

“Ingat di PP 94 Itu aturannya lebih keras. Apalagi 10 hari berturut turut tidak berkantor pasti akan dilakukan penahanan gaji sampai pemberhentian. Jadi saya harap pada seluruh ASN untuk selalu mematuhi kode etiknya,” pintanya.

Diketahui, Dalam PP terbaru nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin PNS dalam pasal 8 terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 (sembilan) bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 (dua belas) bulan.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Reporter : Win

Tags: ANS Buton SelingkuhButon TengahgorontaloPemprov GorontaloProvinsi GorontaloSelingkuh
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Nilai Pelayanan Publik Gorontalo Naik, OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan...

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 70 orang delegasi Provinsi Riau untuk PENAS XVII mulai tiba di Gorontalo, Selasa (16/6/2026). Mereka rencananya akan...

Panitia Temu Jurnalis 2026

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

by Editor
14 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dalam suasana penuh semangat, acara Temu Jurnalis yang berlangsung selama dua hari di Gorontalo resmi ditutup. Berbagai kegiatan...

Oplus_131072

Eko Baladraf Tambah Sertifikasi Nasional Kemenpora, Perkuat Pembinaan Combat Sport di Gorontalo

by Rijal Zulkarnaen
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelatih Combat Sport Gorontalo, Moh Eko Wahyu Azhari N. Baladraf atau yang akrab disapa Coach Eko, kembali menorehkan...

Keday MIB Gorontalo Pererat Silahturahmi lewat Family Ghatering

by Editor
7 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Keluarga besar Keday MIB Gorontalo menggelar acara keluarga atau Family Ghatering (Famget) yang berlangsung di Fila Cabana and...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Terseret Isu Pungutan, Komite MTsN 1 Ternyata Bermasalah

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim pencari fakta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menemukan dua persoalan dalam tata kelola Komite MTs Negeri 1...

Nilai Pelayanan Publik Gorontalo Naik, OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

16 Jun 2026

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

16 Jun 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom

Khawatir Fiskal Tak Mendukung, Erwin Ismail Minta Gubernur Kaji Ulang RPJMD

15 Jun 2026

Mahasiswa di Gorontalo Kehilangan Hasil Penelitian Setelah Kos Dilalap Api

15 Jun 2026

Menyusul Masalah Sapu di SDN 15 Tibawa, Kepsek Akui Keterbatasan Dana BOS

9 Jun 2026

TERBARU

Terseret Isu Pungutan, Komite MTsN 1 Ternyata Bermasalah

16 Jun 2026

Gusnar Dorong Digitalisasi Aset, Setiap Barang Akan Bisa Dilacak

16 Jun 2026

Nilai Pelayanan Publik Gorontalo Naik, OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

16 Jun 2026

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

16 Jun 2026

Aset Pemprov Gorontalo Tembus Rp1,9 Triliun, Hampir Separuh Ada di PUPRPKP

16 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.