Kab. Buton Tengah

Oknum ASN di Buton Tengah Kedapatan Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda

Oknum ASN di Buton Tengah Diduga Selingkuh, ini Tindakan Tegas Pemda

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Beberapa waktu lalu tengah beredar isu seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) selingkuh dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.

Oknum guru tersebut, diketahui berinisial AW yang merupakan ASN aktif dan mengajar di salah satu sekolah, Kecamatan GU, Kabupaten Buteng.

Hubungan terlarang keduanya terungkap, setelah suami dari istri yang berselingkuh dengan oknum PNS itu, melaporkan ulah istrinya bersama oknum PNS ke Polsek GU, Polres Baubau, Kamis (13/01/2022).

Semetara itu rencananya, dalam waktu dekat Pemerintah Daerah (pemda) akan memanggil oknum PNS tersebut untuk dimintai keterangan terkait isu perselingkuhan tersebut.

“Kalau benar kita akan proses sesuai dengan disiplin ASN sebagaimana yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021,” kata Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide, Rabu (23/02/2022).

“Perlu diketahui PP soal disiplin ASN ini bukan lagi merujuk pada PP 53 tahun 2010 tetapi PP 94 tahun 2021. Dalam PP terbaru ini hukuman disiplinnya lebih berat utamanya pada hukuman disiplin sedang. Disana disebutkan bahwa akan ada pemotongan tukin (tunjangan kinerja). Sementara dalam PP 53 hanya penundaan KGB maupun kenaikan pangkat,” tambahnya.

Untuk sanksinya, menurut Sekda, kategori perzinahan yang terjadi di Kecamatan Gu termasuk pelanggaran berat. Namun semua itu tergantung laporan yang akan dimasukan oleh suami dari istri yang melakukan perselingkuhan dengan oknum PNS ataupun sebaliknya yakni dari istri oknum ASN yang berselingkuh.

“Laporan soal ini (oknum PNS selingkuh) belum masuk ke BKD. Kalau sudah masuk nanti kita akan bentuk tim yang terdiri atas BKD, Inspektorat dan unsur pimpinanan diantaranya asisten III untuk memproses itu,” katanya.

Sehingga terkait PNS yang melakukan perzinahan tersebut saat ini, masih kata Sekda, tinggal menunggu kepulangan kepala BKD untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pokoknya tunggu saja kepala BKD setelah balik dari Jakarta baru diproses. Karena beliau lagi mengurus Nip CPNS yang lolos kemarin,” terangnya.

Di Akhir perkataannya, H Kostantinus berpesan kepada seluruh ASN yang ada di Buton Tengah (Buteng) untuk selalu menjaga marwah ASN yang selalu menjadi panutan di tengah masyarakat.

“Ingat di PP 94 Itu aturannya lebih keras. Apalagi 10 hari berturut turut tidak berkantor pasti akan dilakukan penahanan gaji sampai pemberhentian. Jadi saya harap pada seluruh ASN untuk selalu mematuhi kode etiknya,” pintanya.

Diketahui, Dalam PP terbaru nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin PNS dalam pasal 8 terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 (sembilan) bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 (dua belas) bulan.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Reporter : Win

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

10 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

10 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

11 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

11 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

14 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

16 jam ago