PROSESNEWS.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menanggapi kasus intimidasi terhadap wartawan yang meliput di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo. Insiden yang melibatkan oknum pejabat Polda berinisial FT pada Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 17.20 WITA tersebut telah memicu reaksi keras dari PWI.
PWI Gorontalo meminta seluruh anggotanya untuk bersatu dan kompak dalam menghadapi insiden ini. Mereka berencana untuk turun aksi sebagai bentuk solidaritas dengan rekan-rekan wartawan yang terkena intimidasi. Aksi ini dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis dan Jumat (5—6/9/2023) di Polda Gorontalo.
Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengungkapkan, upaya pembungkaman terhadap wartawan terus berulang dan seringkali melibatkan oknum Polri. Padahal, UU Nomor 40 tentang Pers Tahun 1999 dengan jelas menggaransi kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 UU tersebut menegaskan pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi. Ini harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan, dan tindakan intimidasi oleh oknum-oknum tertentu, terutama yang memiliki peran penting di Polda Gorontalo, tidak boleh dibiarkan,” kata Andi Arifuddin.
Mantan Pemimpin Redaksi Gopos.id tersebut juga mengingatkan tentang hukuman yang diatur dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers. Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dikenai pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda hingga 500 juta rupiah.
“Kami mengajak seluruh anggota PWI Gorontalo untuk bersatu dan ikut aksi bersama wartawan dalam menuntut evaluasi kinerja anggota kepolisian terkait kasus ini,” tegasnya.
PWI Gorontalo berharap, peristiwa ini bisa menjadi contoh penting dalam mempertahankan kebebasan pers dan memberikan pembelajaran kepada oknum-oknum yang berupaya menghambat wartawan dalam menjalankan peran mereka sebagai penjaga kebenaran dan penyedia informasi bagi masyarakat.
Narahubung:
Fadli Poli (Ketua PWI)
Andi Ariduddin (Wakil Ketua Pembelaan Wartawan)
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…