Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Oknum Polisi Intimidasi Wartawan: PWI Gorontalo Serukan Aksi Solidaritas

Editor by Editor
4 Okt 2023 15:39
in Hukum

PROSESNEWS.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menanggapi kasus intimidasi terhadap wartawan yang meliput di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo. Insiden yang melibatkan oknum pejabat Polda berinisial FT pada Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 17.20 WITA tersebut telah memicu reaksi keras dari PWI.

PWI Gorontalo meminta seluruh anggotanya untuk bersatu dan kompak dalam menghadapi insiden ini. Mereka berencana untuk turun aksi sebagai bentuk solidaritas dengan rekan-rekan wartawan yang terkena intimidasi. Aksi ini dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis dan Jumat (5—6/9/2023) di Polda Gorontalo.

Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengungkapkan, upaya pembungkaman terhadap wartawan terus berulang dan seringkali melibatkan oknum Polri. Padahal, UU Nomor 40 tentang Pers Tahun 1999 dengan jelas menggaransi kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 UU tersebut menegaskan pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi. Ini harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan, dan tindakan intimidasi oleh oknum-oknum tertentu, terutama yang memiliki peran penting di Polda Gorontalo, tidak boleh dibiarkan,” kata Andi Arifuddin.

Mantan Pemimpin Redaksi Gopos.id tersebut juga mengingatkan tentang hukuman yang diatur dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers. Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dikenai pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda hingga 500 juta rupiah.

“Kami mengajak seluruh anggota PWI Gorontalo untuk bersatu dan ikut aksi bersama wartawan dalam menuntut evaluasi kinerja anggota kepolisian terkait kasus ini,” tegasnya.

PWI Gorontalo berharap, peristiwa ini bisa menjadi contoh penting dalam mempertahankan kebebasan pers dan memberikan pembelajaran kepada oknum-oknum yang berupaya menghambat wartawan dalam menjalankan peran mereka sebagai penjaga kebenaran dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Narahubung:
Fadli Poli (Ketua PWI)
Andi Ariduddin (Wakil Ketua Pembelaan Wartawan)

Tags: Aksi PWIAksi WartawangorontaloIntimidasi WartawanIntimidasi Wartawan oleh Polisioknum PerwitaOknum PolisiPejabat Polda GorontaloPersatuan Wartawan IndonesiaPerwira Polda GorontaloPWI Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Sebuah Warkop di Isimu Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Puluhan Juta Rupiah

by Editor
17 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah warung kopi (warkop) milik Munawir Dunggio yang berlokasi di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terbakar...

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 70 orang delegasi Provinsi Riau untuk PENAS XVII mulai tiba di Gorontalo, Selasa (16/6/2026). Mereka rencananya akan...

Panitia Temu Jurnalis 2026

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

by Editor
14 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dalam suasana penuh semangat, acara Temu Jurnalis yang berlangsung selama dua hari di Gorontalo resmi ditutup. Berbagai kegiatan...

Oplus_131072

Eko Baladraf Tambah Sertifikasi Nasional Kemenpora, Perkuat Pembinaan Combat Sport di Gorontalo

by Rijal Zulkarnaen
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelatih Combat Sport Gorontalo, Moh Eko Wahyu Azhari N. Baladraf atau yang akrab disapa Coach Eko, kembali menorehkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS)...

Ponsel Poco C75

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

19 Jun 2026

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

18 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.