PROSESNEWS.ID — Terkait dugaan oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap tahanan di rutan, pihak Polda Gorontalo berikan menjelaskan dan proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, lebih dari 1 orang oknum polisi dilaporkan Susanto Kadir selaku kuasa hukum ST pada Jumat 29 September 2023 lalu atas dugaan telah melakukan pemukulan yang menyebabkan lebam hampir sekujur tubuh terhadap klaennya dengan benda berat hingga kabel.
Diketahui, ST merupakan salah satu demonstran di Kabupaten Pohuwato yang diamankan di Polda Gorontalo. Setelah beberapa hari di rutan, saat dikunjungi keluarga, ST mengaku kepada istrinya mendapatkan perlakuan berupa pemukulan.
Bersamaan dengan itu, terkait progres laporan pihak kuasa hukum, pihak Polda Gorontalo melalui Bidang Humas Polda Gorontalo, AKP Heny M Rahayu selaku Kaur Penerangan Umum Polda Gorontalo mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan sudah dalam proses penyelidikan.
“Jadi sementara dalam penyelidikan, turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti pada saat penyidikan nanti,” ungkap Heny saat dimintai keterangan, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, Heny mengatakan proses penyelidikan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari, dan apabila dalam waktu yang ditentukan juga bukti belum terkumpul, maka masa penyelidikan akan diperpanjang.
Dalam upaya penegakan hukum, Heny menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melakukan pemukulan.
“Lebih baik kita kehilangan 1 atau 2 orang anggota dibandingkan citra polisi tercoreng,” tegasnya.
Reporter: Pian N Peda