Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Tukang Pijat Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual

Editor by Editor
20 Okt 2023 16:05
in Headline, Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan status tersangka terhadap seorang pria berinisial M (36), yang merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, atas kasus pelecehan seksual dengan modus pijat tradisional.

Kejadian ini melibatkan korban berinisial YH (23) dan suaminya di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Menurut penjelasan dari Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, kasus ini bermula pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, M (36) yang juga merupakan rekan kerja suami korban, menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan kepada YH. Namun, YH menolak tawaran tersebut.

Kompol Leonardo Sidharta menjelaskan, saat YH menolak dipijat, M tidak menyerah begitu saja. Dia lantas mendatangi suami YH untuk memberikan alasan palsu dengan mengatakan istrinya sedang mengalami sakit akibat melahirkan, sehingga berat badannya menurun.

Suami YH akhirnya mengijinkan sang istri untuk dipijat secara tradisional oleh M, sebab suami YH tahu jika M adalah seorang tukang pijat tradisional.

“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja di salah satu depot air isi ulang dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,” ujar Kompol Leoanrdo.

Dalam proses pemijatan, awalnya M melakukan pemijatan seperti biasa. Namun, seiring berjalannya waktu, M menjadi semakin berani melewati batas kewajaran hingga menyentuh area-area sensitif YH.

Saat peristiwa berlangsung, suami YH tidak menyadari tindakan M terhadap istrinya karena M terus berpura-pura melakukan pijatan sebagaimana mestinya saat pandangan suami YH tertuju padanya.

Karena tindakan tersebut, YH merasa terganggu dan memberontak. M kemudian menyudahi pijatannya dan pergi dengan alasan istrinya telah menunggunya di rumah. YH kemudian menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang suami.

Tidak terima atas perlakuan M, keduanya kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, M kemudian ditahan di Rutan Polsek Kota Utara pada tanggal 18 Oktober 2023.

Atas perbuatan kejinya, M dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kasus pelecehan seksual ini menunjukkan pentingnya masyarakat waspada dan berani melaporkan tindakan pelecehan yang mereka alami. Polsek Kota Utara dan Polresta Gorontalo Kota siap menindaklanjuti kasus serupa dengan tegas demi menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat.

Tags: Ade PermanagorontaloKasus Pelecehan SeksualKota GorontaloLeonardo WidhartaPelecehan di GorontaloPelecehan Tukang PijatPolresta Gorontalo KotaTukang Pijat Ditetapkan Sebagai TersangkaTukang Pijat Tersangka Pelecehan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Oplus_131072

Mobil Dinas Polisi di Gorontalo Kedapatan Isi BBM Subsidi

by Editor
8 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah mobil dinas operasional milik Polresta Gorontalo Kota menjadi sorotan publik setelah dipergoki mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.