Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Tukang Pijat Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual

Editor by Editor
20 Okt 2023 16:05
in Headline, Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan status tersangka terhadap seorang pria berinisial M (36), yang merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, atas kasus pelecehan seksual dengan modus pijat tradisional.

Kejadian ini melibatkan korban berinisial YH (23) dan suaminya di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Menurut penjelasan dari Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, kasus ini bermula pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, M (36) yang juga merupakan rekan kerja suami korban, menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan kepada YH. Namun, YH menolak tawaran tersebut.

Kompol Leonardo Sidharta menjelaskan, saat YH menolak dipijat, M tidak menyerah begitu saja. Dia lantas mendatangi suami YH untuk memberikan alasan palsu dengan mengatakan istrinya sedang mengalami sakit akibat melahirkan, sehingga berat badannya menurun.

Suami YH akhirnya mengijinkan sang istri untuk dipijat secara tradisional oleh M, sebab suami YH tahu jika M adalah seorang tukang pijat tradisional.

“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja di salah satu depot air isi ulang dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,” ujar Kompol Leoanrdo.

Dalam proses pemijatan, awalnya M melakukan pemijatan seperti biasa. Namun, seiring berjalannya waktu, M menjadi semakin berani melewati batas kewajaran hingga menyentuh area-area sensitif YH.

Saat peristiwa berlangsung, suami YH tidak menyadari tindakan M terhadap istrinya karena M terus berpura-pura melakukan pijatan sebagaimana mestinya saat pandangan suami YH tertuju padanya.

Karena tindakan tersebut, YH merasa terganggu dan memberontak. M kemudian menyudahi pijatannya dan pergi dengan alasan istrinya telah menunggunya di rumah. YH kemudian menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang suami.

Tidak terima atas perlakuan M, keduanya kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, M kemudian ditahan di Rutan Polsek Kota Utara pada tanggal 18 Oktober 2023.

Atas perbuatan kejinya, M dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kasus pelecehan seksual ini menunjukkan pentingnya masyarakat waspada dan berani melaporkan tindakan pelecehan yang mereka alami. Polsek Kota Utara dan Polresta Gorontalo Kota siap menindaklanjuti kasus serupa dengan tegas demi menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat.

Tags: Ade PermanagorontaloKasus Pelecehan SeksualKota GorontaloLeonardo WidhartaPelecehan di GorontaloPelecehan Tukang PijatPolresta Gorontalo KotaTukang Pijat Ditetapkan Sebagai TersangkaTukang Pijat Tersangka Pelecehan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.