PROSESNEWS.ID — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo dianggap melalukan maladministrasi terhadap sejumlah tenaga honorer dalam perekrutan P3K formasi khusus tahun 2023.
Hal tersebut dialami oleh Margaret Puluhulawa dan 6 tenaga honorer lainnya sebagai pendaftar P3K formasi khusus di Kota Gorontalo yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 810/PANSEL.CASN/81/2023.
“Iya di Kota Gorontalo, pengumuman itu tanggal 18 Desember 2023 kami dinyatakan lulus, tapi tiba-tiba ada pengumuman pembatalan yang diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024. Jadi kami juga kaget mengapa kami tiba-tiba dibatalkan,” ungkap Margareta kepada tim Prosesnews.id.
Menurut Margaret, ia dan enam rekan lainnya bukan merupakan tenaga honorer di Kota Gorontalo, namun pada saat pembukaan P3K formasi khusus, pendaftaran dibuka secara umum untuk eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo. Syaratnya, mereka harus melampirkan surat keterangan resmi sebagai eks THK II.
“Sampai-sampai, saya itu berkali-kali tanya kepada panitia bagian layanan informasi penerimaan seleksi P3K di Kantor BKKP Kota Gorontalo, apakah tenaga honorer yang dari luar Kota Gorontalo itu memang betul-betul bisa mendaftar sebagai P3K sebagaimana yang terlampir pada persyaratan. Dan katanya bisa, yang penting melampirkan persyaratan sebagai Eks THK II dari lembaga yang berwenang,” terang Margaret.
Kejadian ini menimbulkan kerugian secara material dan non-material bagi Margaret dan rekan-rekannya. Mereka dibatalkan dengan alasan tidak sesuai dengan Diktum Ketiga Kemenpan RB Nomor 648 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa eks THK-II harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Menaggapi problem tersebut, Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Kota Gorontalo, Rohmansyah Djafar mengatakan, pencoretan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan mempunyai sejumlah bukti, sehingga perlu adanya pembatalan.
“Jadi sudah sesuai prosedur. Mereka salah memahami poin F pada persyaratan yang dimaksud, dari luar Kota Gorontalo bisa masuk tapi formasi ummum, sementara mereka mendaftar pada Formasi Khusus,” ungkap Rohmansyah saat ditemui tim Prososesnews.id pada Selasa (16/01/2024).
Adapun pada awal pendaftaran, Kata Rohmansyah, proses dilakukan melalui sistem yang langsung terkirim ke pusat atau panitia nasional. Setelah pendaftaran, nama-nama pendaftar diserahkan ke panitia pelaksana di daerah, termasuk Kota Gorontalo, untuk dilakukan verifikasi.
Dalam verifikasi tersebut, Rohmansyah menyebut timnya hanya berjumlah 3 orang, sehingga hal tersebut membuat tim hanya dapat menilai kelengkapan berkas secara umum tanpa dapat memeriksa secara detail berkas yang tidak memenuhi syarat untuk Formasi Khusus.
“Tim hanya berjumlah 3 orang, kami melakukan verifikasi sesuai komponen persyaratan, jika seluruh komponen persyaratan telah terpepenuhi tidak perlu berasumsi kami nyatakan valid tanpa ada waktu untuk mengidentivikasi satu persatu dari 2.073 pelamar tersebut,” jelasnya.
Rohmansyah menegaskan, pembatalan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait para pendaftar tersebut bukan tenaga honorer yang ada di lingkungan Kota Gorontalo, sehingga perlu adanya pembatalan.
“Iya, setelah ada laporan, yang mana mereka ini bukan tenaga honorer yang ada di Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda