Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

P3K Dibatalkan Setelah Dinyatakan Lulus, BKPP Gorontalo Dianggap Lakukan Maladministrasi

Editor by Editor
16 Jan 2024 19:23
in Hukum

PROSESNEWS.ID — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo dianggap melalukan maladministrasi terhadap sejumlah tenaga honorer dalam perekrutan P3K formasi khusus tahun 2023.

Hal tersebut dialami oleh Margaret Puluhulawa dan 6 tenaga honorer lainnya sebagai pendaftar P3K formasi khusus di Kota Gorontalo yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 810/PANSEL.CASN/81/2023.

“Iya di Kota Gorontalo, pengumuman itu tanggal 18 Desember 2023 kami dinyatakan lulus, tapi tiba-tiba ada pengumuman pembatalan yang diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024. Jadi kami juga kaget mengapa kami tiba-tiba dibatalkan,” ungkap Margareta kepada tim Prosesnews.id.

Menurut Margaret, ia dan enam rekan lainnya bukan merupakan tenaga honorer di Kota Gorontalo, namun pada saat pembukaan P3K formasi khusus, pendaftaran dibuka secara umum untuk eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo. Syaratnya, mereka harus melampirkan surat keterangan resmi sebagai eks THK II.

“Sampai-sampai, saya itu berkali-kali tanya kepada panitia bagian layanan informasi penerimaan seleksi P3K di Kantor BKKP Kota Gorontalo, apakah tenaga honorer yang dari luar Kota Gorontalo itu memang betul-betul bisa mendaftar sebagai P3K sebagaimana yang terlampir pada persyaratan. Dan katanya bisa, yang penting melampirkan persyaratan sebagai Eks THK II dari lembaga yang berwenang,” terang Margaret.

Kejadian ini menimbulkan kerugian secara material dan non-material bagi Margaret dan rekan-rekannya. Mereka dibatalkan dengan alasan tidak sesuai dengan Diktum Ketiga Kemenpan RB Nomor 648 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa eks THK-II harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Menaggapi problem tersebut, Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Kota Gorontalo, Rohmansyah Djafar mengatakan, pencoretan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan mempunyai sejumlah bukti, sehingga perlu adanya pembatalan.

“Jadi sudah sesuai prosedur. Mereka salah memahami poin F pada persyaratan yang dimaksud, dari luar Kota Gorontalo bisa masuk tapi formasi ummum, sementara mereka mendaftar pada Formasi Khusus,” ungkap Rohmansyah saat ditemui tim Prososesnews.id pada Selasa (16/01/2024).

Adapun pada awal pendaftaran, Kata Rohmansyah, proses dilakukan melalui sistem yang langsung terkirim ke pusat atau panitia nasional. Setelah pendaftaran, nama-nama pendaftar diserahkan ke panitia pelaksana di daerah, termasuk Kota Gorontalo, untuk dilakukan verifikasi.

Dalam verifikasi tersebut, Rohmansyah menyebut timnya hanya berjumlah 3 orang, sehingga hal tersebut membuat tim hanya dapat menilai kelengkapan berkas secara umum tanpa dapat memeriksa secara detail berkas yang tidak memenuhi syarat untuk Formasi Khusus.

“Tim hanya berjumlah 3 orang, kami melakukan verifikasi sesuai komponen persyaratan, jika seluruh komponen persyaratan telah terpepenuhi tidak perlu berasumsi kami nyatakan valid tanpa ada waktu untuk mengidentivikasi satu persatu dari 2.073 pelamar tersebut,” jelasnya.

Rohmansyah menegaskan, pembatalan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait para pendaftar tersebut bukan tenaga honorer yang ada di lingkungan Kota Gorontalo, sehingga perlu adanya pembatalan.

“Iya, setelah ada laporan, yang mana mereka ini bukan tenaga honorer yang ada di Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Badan Kepegawaian Pendidikan dan PelatihanBKPP Kota GorontaloBKPP MaladministrasigorontaloKota GorontaloMaladministrasi Kota GorontaloP3K Dibatalkanpemerintah kota gorontaloPemkot Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap kebijakan strategis...

Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026
Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

5 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

5 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

5 Feb 2026
Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026

Dinas Pertanian Perikanan Kotamobagu vaksin Rabies hewan di Kelurahan Biga

5 Feb 2026
Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.