PROSESNEWS.ID – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan agar pajak progresif kendaraan dihapus dengan alasan keberadaannya yang dinilai tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pemasukan negara. Selain itu, pajak progresif juga dikritik karena membuat data kendaraan menjadi tidak valid.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada hari Rabu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa saat ini banyak pemilik kendaraan yang mencoba mengakali kebijakan pajak progresif tersebut. Mereka membeli banyak mobil namun menggunakan identitas orang lain untuk menghindari pajak yang semakin tinggi.
“Faktanya kemarin terjadi, orang yang ingin memiliki tiga atau empat mobil, biar saja. Enggak usah diprogresif,” ujar Firman.
Dirinya juga menyoroti kasus di mana pemilik mobil dengan kondisi ekonomi yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi, namun memiliki mobil mewah seperti Toyota Alphard. Hal tersebut terungkap setelah berbicara dengan Direktur Utama Pertamina, Ibu Nicke, dalam perhitungan subsidi. Firman menjelaskan bahwa beberapa orang menghindari pajak progresif dengan meminjam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari orang lain.
Untuk menghapus pajak progresif, Korlantas Polri bekerja sama dengan tim Samsat Nasional telah memulai langkah dengan menyampaikan usulan tersebut kepada sejumlah kepala daerah. Meskipun ketentuan pajak progresif merupakan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah, Firman berharap agar biaya balik nama dan pajak progresif dapat dihilangkan.
“Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif. Karena faktanya, mohon maaf, bahasa Jakarta-nya, tidak ngefek,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, hingga Maret 2023, baru sepuluh daerah di Indonesia yang telah menghapus pajak progresif kendaraan. Daerah-daerah tersebut antara lain Aceh, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
Pajak progresif adalah tarif pajak yang diterapkan dengan proporsi berdasarkan jumlah dan nilai objek pajak. Pada kendaraan bermotor, pajak progresif diterapkan terutama pada kendaraan yang memiliki nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Tarif pajak akan semakin tinggi seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif yang berbeda.
Dengan mendorong penghapusan pajak progresif kendaraan, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan validitas data kendaraan serta memperbaiki sistem pemasukan negara yang lebih efektif dan akurat.
Reporter: Zulkarnaen