PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (PANSUS II) DPRD Kota Gorontalo, mengadakan Rapat yang kelima di Aula III DPRD Kota Gorontalo, dengan membahas lanjutan Ranperda tentang penyelenggaraan Pemondokan, Selasa, (12/7/2022).
Menurut Mukhsin Berkat, sebelumnya ada Perda yang mengatur usaha pemondokan, No.12 tahun 2008. Namun dengan berjalannya waktu usaha pemondokan No. 12 tahun 2008 sudah tidak relevan lagi.
Dalam merevisi usaha Pemondokan No.12 tahun 2008, ada beberapa ayat yang dihilangkan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan anggota Pansus II, Mukhsin Berkat, bahwa pasal 9 ayat 3 telah dihilangkan karena dianggap sudah tidak relevan di tahun ini.
“Usaha Pemondokan No.12 tahun 2008 pasal 9 ayat 3 Hannya tertuju pada kos-kosan, ayat ini dianggap membedakan fungsi Pemondokan. Pada dasarnya secara general homestay dan kos-kosan merupakan bagian dari pemondokan,” ujarnya.
Mukhsin Berkat menegaskan bahwa, Ranperda tentang penyelenggaraan Pemondokan, akan dilakukan rapat Paripurna TK. II untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda.
Reporter : Ujang Zulkifli