
PROSESNEWS.ID — DPRD Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) III merampungkan pembahasan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Satuan Perangkat Daerah.
Pembahasan tersebut diselesaikan dalam waktu dua hari dengan sejumlah perubahan signifikan pada struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Pansus III, Totok Bactiar, menjelaskan bahwa Perda yang dibahas saat ini merupakan perubahan ketiga sejak ditetapkan pada 2016 dan sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024. Meski hanya terdiri dari tiga pasal, perubahan kali ini mencakup penataan struktur dinas secara rinci, khususnya pada Pasal 2 yang mengatur unit kerja dan bidang.
Salah satu perubahan utama adalah pemisahan Dinas Pariwisata yang sebelumnya tergabung dengan ekonomi kreatif serta pemuda dan olahraga. Melalui perubahan ini, akan dibentuk dua dinas tersendiri, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Menurut Totok, pemuda dan olahraga merupakan urusan wajib pemerintah sehingga layak berdiri sebagai dinas tersendiri dengan tipe A (TPA). Berdasarkan hasil kajian, skor tipologinya berada di atas 800. Dengan dinas yang berdiri sendiri, diharapkan pembinaan pemuda dan peningkatan prestasi olahraga dapat lebih optimal.
“Selama ini, Kota Gorontalo kerap meraih prestasi pada ajang seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan kompetisi lainnya. Dengan terbentuknya dinas baru, prestasi tersebut diharapkan meningkat hingga ke tingkat nasional,” jelas Totok.
Totok juga mengatakan, perubahan lainnya menyangkut Dinas Kesehatan. Dalam draf awal, dinas ini direncanakan turun tipe. Namun, setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan berbagai masukan, diputuskan Dinas Kesehatan tetap bertipe A. Nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB).
Dengan perubahan tersebut, urusan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana, termasuk pelayanan kontrasepsi dan pelatihan, secara resmi berada di bawah Dinas Kesehatan. Sebelumnya, urusan KB berada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan meski pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Sementara itu, kata Totok, Dinas Pemberdayaan Perempuan berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan. Adapun Dinas Sosial yang sebelumnya bernama Dinas Sosial dan Pemberdayaan kini kembali menjadi Dinas Sosial.
Perubahan juga terjadi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Jika sebelumnya bertipe C dengan dua bidang, kini meningkat menjadi tipe B dengan tiga bidang, yakni bidang perumahan, permukiman, dan pertanahan.
Bidang pertanahan secara khusus akan menangani aset tanah milik pemerintah serta membantu masyarakat dalam persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat wacana pembentukan Dinas Aset Daerah yang saat ini masih dalam tahap kajian bersama pemerintah dan pansus. Keputusan final terkait hal tersebut masih menunggu pendalaman lebih lanjut.
Totok menegaskan, hasil pembahasan pansus selanjutnya akan dikonsultasikan ke biro terkait di tingkat provinsi guna memperoleh rekomendasi, khususnya menyangkut tipologi dinas dan pembagian urusan hingga ke tingkat bidang. Setelah itu, perubahan Perda akan diparipurnakan.
“Meski demikian, untuk operasional dinas yang baru dibentuk tidak serta-merta berjalan setelah pengesahan, karena masih berkaitan dengan penganggaran dan kemungkinan akan disesuaikan dalam anggaran perubahan,” pungkasnya.













