
PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo setujui Ranperda APBD tahun 2022 ditetapkan menjadi perda.
Persetujuan itu, diambil pada rapat Paripurna ke-66 tingkat II yang dilaksanakan secara daring, Senin (18/10/2021).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan, anggaran yang luncurkan oleh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah mengalami penurunan. Anggaran yang awalnya 2021 1,9 triliun sekarang turun menjadi 1,75 sekian.
“Hari ini pengambilan terhadap APBD Provinsi Gorontalo tahun 2022, tetapi ada penurunan sekitar 160 miliar,” kata Paris.
Paris menuturkan, penurunan tersebut dikarenakan adanya Covid-19 yang sampai saat ini belum kunjung hilang. Anggaran Tahun 2022 tersebut akan berlangsung untuk pembiayaan pada tahun depan.
“Sehingga angka-angka ini akan kita maksimalkan dan tentunya tetap memperhatikan masalah kebutuhan ekonomi kerakyatan, dan tetap secara proposional,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad











