Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

Payung Hukum Baru untuk Gorontalo, Perda Perizinan Berusaha Telah Disetujui

Editor by Editor
18 Des 2023 18:07
in Deprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf, dengan Penjabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekretaris Daerah, Sofian Ibrahim, pada rapat paripurna ke-132 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/12/2023).

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat membacakan pendapat akhir Gubernur Gorontalo mengatakan, Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan respon terhadap ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ranperda tersebut disusun dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha berdasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, dan penegakan hukum. Ranperda ini merupakan payung hukum bagi investor dan masyarakat,” kata Sofian.

Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha telah melalui tahapan pembahasan yang dimulai dengan pembicaraan tingkat I pada 28 Agustus 2023.

Selanjutnya Ranperda tersebut juga telah memperoleh hasil fasilitas pengkajian secara yuridis formal dan materiel dari Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.6/7893/OTDA tertanggal 16 November 2023.

“Atas nama Pemprov Gorontalo kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menginisiasi pengajuan Ranperda ini. Berkat semangat kebersamaan untuk terus mengabdi dan mendukung percepatan pembangunan di Gorontalo, Ranperda ini telah mendapat persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutur Sofian.

DPRD selanjutnya akan menyampaikan Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Gubernur Gorontalo. Selanjutnya gubernur wajib menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Ranperda dari DPRD untuk mendapatkan nomor register Perda.

Tags: gorontaloparis jusufPayung Hukum BaruPerda Perizinan BerusahaPerda Perizinan Berusaha DisetujuiProvinsi GorontaloSofian Ibrahim
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Naskah Khutbah Jumat di Bulan Syawal

6 Mei 2022

Masuk Gorontalo Lewat Udara-Laut Diperiksa, Positif Karantina Asrama Haji

12 Jul 2021

Wabup dan Sekda Kabupaten Gorontalo Kunjungi Kediaman Wabup Bone Bolango

24 Mar 2026

TERBARU

Wabup dan Sekda Kabupaten Gorontalo Kunjungi Kediaman Wabup Bone Bolango

24 Mar 2026

Momentum Idulfitri, Sofyan Puhi Kenang Jasa Almarhum David Bobihoe

24 Mar 2026
Oplus_131072

Rivai Bukusu Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

24 Mar 2026
Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.