PROSESNEWS.ID — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf, dengan Penjabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekretaris Daerah, Sofian Ibrahim, pada rapat paripurna ke-132 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/12/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat membacakan pendapat akhir Gubernur Gorontalo mengatakan, Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan respon terhadap ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ranperda tersebut disusun dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha berdasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, dan penegakan hukum. Ranperda ini merupakan payung hukum bagi investor dan masyarakat,” kata Sofian.
Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha telah melalui tahapan pembahasan yang dimulai dengan pembicaraan tingkat I pada 28 Agustus 2023.
Selanjutnya Ranperda tersebut juga telah memperoleh hasil fasilitas pengkajian secara yuridis formal dan materiel dari Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.6/7893/OTDA tertanggal 16 November 2023.
“Atas nama Pemprov Gorontalo kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menginisiasi pengajuan Ranperda ini. Berkat semangat kebersamaan untuk terus mengabdi dan mendukung percepatan pembangunan di Gorontalo, Ranperda ini telah mendapat persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutur Sofian.
DPRD selanjutnya akan menyampaikan Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Gubernur Gorontalo. Selanjutnya gubernur wajib menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Ranperda dari DPRD untuk mendapatkan nomor register Perda.