PROSESNEWS.ID – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo mengungkapkan telah melakukan pemutusan aliran air terhadap ratusan pelanggan selama tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PDAM Tirta Limutu, Tomy Hendra Said, saat dimintai keterangan pada Kamis (19/12/2024).
Tomy mengatakan, sedikitnya terdapat lebih dari 400 pemutusan aliran air ke masyarakat yang dilakukan sepanjang tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah adanya penundaan pembayaran dari pelanggan.
“Ada sekitar 400 san lah, tapi itu tidak lama karena ada yang memasang kembali dan melakukan pembayaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tomy menerangkan, mekanisme pemutusan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan. Pemutusan hanya diberlakukan kepada pelanggan yang telah menunggak pembayaran selama enam bulan.
“Jadi kami akan datangi, sampaikan secara lisan, kemudian surat pemberitahuan tunggakan. Dan setelah kami kasih surat tersebut akan ditindaklanjuti lagi satu bulan kemudian,” tambahnya.
Meskipun begitu, Tomy menegaskan, PDAM Tirta Limutu selalu berupaya memberikan kebijakan untuk meringankan pembayaran bagi masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat air merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan manusia.
Reporter: Pian N. Peda