Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Upaya Kepastian Hukum, Kejari Gorontalo Musnahkan Narkotika, Senjata Tajam, Rokok Ilegal

Editor by Editor
11 Nov 2025 14:55
in Headline

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Ini menjadi kegiatan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan pada bulan Februari dan Juli.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifullah, menjelaskan bahwa pada pemusnahan kali ini terdapat 23 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari 22 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus.

Salah satu barang bukti yang ikut dimusnahkan adalah rokok ilegal tanpa izin bea cukai sebanyak kurang lebih 5.000 pcs, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti narkotika, senjata tajam, dan barang hasil kejahatan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum, sekaligus menunjukkan sinergitas antara aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Abvianto.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait lainnya. Hal ini, menurut Abvianto, menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan sejak dini di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat agar terus menjaga ketertiban serta menekan angka pelanggaran hukum di Kabupaten Gorontalo.

Tags: Abvianto SyaifullahAparat Penegak HukumKabupaten GorontaloKegiatan Kejari GorontaloKejaksaan Negeri GorontaloKejari Kabupaten GorontaloNarkotikapemusnahan barang buktiPenegakan HukumRokok Ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Sekda Kabgor Tinjau Semarak Posyandu di Bongomeme

by Editor
29 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, meninjau pelaksanaan Semarak Posyandu di Desa Huntulohulawa dan Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Sofyan Puhi Lantik Penjabat Kepala Desa Ulobua, Harap Mampu Jalankan Amanah

by Editor
23 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Mohammad Rehza Pomalingo resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (23/4/2026). Pelantikan dan...

Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, ST, saat menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)

Pemda Gorontalo Serahkan Bantuan Atensi untuk 133 Kelompok Rentan

by Editor
23 Apr 2026
0

Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, ST, saat menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
Ilustrasi Salak Condet

Salak Condet Kebanggaan Masyarakat Betawi

31 Jul 2021

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Perceraian di Gorontalo Tembus 2.880 Perkara, Istri Paling Banyak Menggugat

15 Jan 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.