Gorontalo

Pelaku Jabret di 3 Daerah, Terancam 9 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID – Setelah ditangkap di daerah Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. MAP warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka jambret. Seiring hal itu, pemuda 22 tahun tersebut, terancam pidana penjara selama 9 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 1,2 dan 362 junto pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” jelas Kasubag Humas Polres Bone Bolango, Iptu Bagong Supriadi,S.H seperti dilansir di Gopos.id.

Ia menjelaskan tersangka MAP mengaku dirinya yang merancang aksi jambret di tiga lokasi berbeda tersebut. Yakni di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango. Khusus di wilayah Bone Bolango, ada 7 tempat kejadian perkara (TKP) namun baru dua TKP masih tahap pemeriksaan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita berupa sejumlah handphone hasil kejahatannya di tiga wilayah yang berbeda. Bebarapa barang bukti lainnya menurut pengakuan dia, sudah dijual ke orang lain untuk memperbaiki mobil yang pernah dirusak milik temannya,” urai Iptu Bagong.

Penetapan tersangka terhadap MAP ini berdasarkan laporan yang masuk di Polres Bone Bolango atas tindakkan pencurian dan kekerasan di tiga tempat kejadian yang berbeda, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.

Kejadian berawal di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Tersangka jambret MAP beraksi dengan cara mengenderai sepeda motor. Setelah membuntuti korban yang juga mengendarai korban, tersangka jambret MAP langsung merampas tas milik korban. Kejadian itu tak hanya membuat korban kehilangan barang miliknya, tetapi juga terjatuh akibat ulah MAP.

Tersangka MAP berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone Bolango Ahad (8/9/2019). MAP ditangkap di daerah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara. Tepatnya di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), lalu kemudian digelandang di Polres Bone Bolango.(Proses/gopos)

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

5 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

5 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

7 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

11 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

11 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

15 jam ago