Gorontalo

Pelaku Pencurian Uang 60 Juta di Luwuk, di Tangkap di Gorontalo

PROSESNEWS.ID  – Tidak membutuhkan waktu lama, menangkap dua pelaku pencurian uang sebanyak 60 juta, di Desa Bone Balantak, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dikabarkan dua pelaku usai menjalani aksinya, ikut melarikan diri ke Gorontalo. Kepolisian Resor Luwuk, menginformasikan identitas pelaku kepada Kepolisian Polda Gorontalo.

Alhasil, Jum’at (09/08/2019). Polda Gorontalo berhasil meringkus kedua pelaku dengan inisial IN (25) dan MS (64), di kawasan pelabuhan Ferri Kota Gorontalo, sekitar pukul 07.30 Wita.

Berdasarkan informasi yang di terima. Kedua pelaku melakukan aksinya pada Kamis, (08/08/2019). Dimana pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan, kepada korban Mulia Laide (35), dan menginap di rumah korban. Setelah beberapa bulan bekerja, keduanya telah mengamati, tempat korban penyimpan uang.

Usai melakukan aksinya pada Kamis dini hari. Pelaku meninggalkan kamarnya melewati jendela. Korban yang usai melaksanakan Sholat Subuh, merasa curiga terhadap pelaku. Korban pun memeriksa kamar pelaku, melalui jendela kamar, dan menemukan pelaku sudah tidak berada di kamarnya. Dengan kondisi pintu kamar terkunci.

Merasa curiga, Korban kemudian kembali ke kamarnya untuk memeriksa uang, yang di simpan di dalam koper. Benar saja dugaan korban itu. Uang sejumlah 60 juta miliknya, telah hilang.

Saat dilakukan penangkapan oleh Remob Polda Gorontalo, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian dua pelaku pencurian ini, dibawa ke Mapolda Gorontalo.

Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy, menjelaskan kedua pelaku. Merupakan buronan kasus pencurian, yang terjadi di wilayah hukum Polres Banggai. Keduanya melarikan diri ke Gorontalo, melalui jalur laut dengan menumpangi Kapal Ferri.

“Penangkapan kedua pelaku, kami lakukan berdasarkan informasi yang kami terima, dari Anggota Buser Polres Luwuk,” kata Sucipto.

Saat ini, kedua pelaku IN dan MS, telah di amankan di Mapolda Gorontalo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Bersama dengan pelaku, Tim Resmob Polda Gorontalo juga mengamankan barang bukti, uang sejumlah Rp.19.600.000, serta 1 unit telepon genggam. (Zul)

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

22 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

22 jam ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago