PROSESNEWS.ID, OPINI – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolsek Marisa, Iptu Ribu Andri Ansyari, terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Pohuwato, menjadi sorotan publik. Namun, di balik fokus pada dugaan pemerasan, ada isu yang lebih besar dan mendesak yang tampaknya terabaikan yaitu aktivitas PETI itu sendiri.
Polres Pohuwato, melalui Kapolres AKBP Winarno, telah menyatakan bahwa tidak ada bukti pemerasan dalam kasus ini.
Kapolres mengatakan bahwa tim Gabungan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap sejumlah pelaku usaha PETI yang tercatat, dengan hasil menyatakan anggotanya itu tidak melakukan pemerasan.
Namun, pernyataan ini hanya menyentuh satu aspek dari permasalahan yang kompleks. Masyarakat kini bertanya-tanya, mengapa fokus hanya pada dugaan pemerasan, sementara aktivitas PETI dari pelaku PETI yang sudah diperiksa yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan seolah luput dari perhatian?
Dampak PETI yang Mengkhawatirkan
Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Hutan-hutan gundul, sungai-sungai tercemar, pasokan air PDAM di Pohuwato juga terganggu akibat PETI, dan kerusakan ekosistem lainnya adalah konsekuensi nyata dari aktivitas ilegal ini. Namun, ironisnya, penegakan hukum terhadap pelaku PETI terkesan lemah dan tidak tegas.
Publik kini menuntut jawaban. Apakah ada upaya melindungi pelaku PETI? Apakah ada praktik ilegal lain yang tidak tersentuh? Atau, apakah Polres Pohuwato memang tidak memiliki kapasitas untuk menangani masalah PETI secara serius?
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polda Gorontalo untuk mengambil alih kasus ini, untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan menyeluruh. Tidak hanya fokus pada satu aspek kejahatan, tetapi juga harus bertindak tegas terhadap semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan masa depan daerah Kabupaten Pohuwato.
Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, keberlangsungan PETI di Pohuwato yang terjadi sejak beberapa Tahun terakhir, belum ada satu pun pelaku PETI yang ditetapkan tersangka, sementara di PETI di Kabupaten Boalemo, yang bisa dibilang baru terjadi beberapa bulan terakhir, sudah ada beberapa orang yang dijadikan tersangka.
Oleh karena itu, Polda Gorontalo diminta harus lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini hanya formаlitas untuk meredam amarah publik, sementara aktivitas PETI tetap berjalan seperti biasa.
Kasus di Pohuwato ini bukan hanya tentang dugaan pemerasan seorang oknum polisi. Ini adalah tentang penegakan hukum yang lemah terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan masa depan daerah ini. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan hanya janji-janji manis yang tak kunjung terealisasi.
PROSESNEWS.ID – Puluhan tenda di Pasar Modern Limboto (Pasmolim) kini telah siap digunakan untuk menyambut…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan bahwa seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan…
PROSESNEWS.ID – Menjelang musim mudik dan meningkatnya aktivitas ibadah selama Bulan Ramadhan, Polresta Gorontalo Kota…
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polresta Gorontalo Kota menggelar kegiatan berbagi takjil…
PROSESNEWS.ID – Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mencatatkan pencapaian gemilang dengan…
PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menghadiri buka puasa bersama Komisi Perlindungan…