![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-07-at-11.20.08-1-1024x682.jpeg)
PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP) DPRD Provinsi Gorontalo tak henti-hentinya mengevaluasi Ranperda yang tengah disusun untuk memastikan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Kali ini, pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di hotel FOUR POINT Sarinah Jakarta, Rabu (6/9/23) bersama sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Katua Pansus PDRP, Sun Biki menjelaskan, pada rapat evaluai, Pansus PDRP mengambil pendekatan secara hati-hati dalam mengkaji setiap pasal dari Ranperda, dengan harapan menghasilkan kebijakan yang seimbang dan berkelanjutan.
“Kami mengambil pendekatan hati-hati dalam mengkaji setiap pasal dari Ranperda ini, untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah yang dihasilkan adalah seimbang dan berkelanjutan,” jelasnya.
![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-07-at-11.20.55-1-1024x682.jpeg)
Rapat evaluasi yang dihadiri oleh Wakil Ketua Deprov Gorontalo, Kris Wartabone tersebut, diharapkan dapat mewujudkan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika ekonomi serta kebutuhan masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Pembahasan secara pasal per-pasal juga diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.