Pemprov Gorontalo

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara, Pemerintah Perlu Waktu dan Kehati-hatian

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo butuh waktu untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembayaran ganti rugi lahan bandar udara (Bandara) DJalaluddin Tantu.

Kepala Biro Hukum Moh. Trizal Entengo, Kamis (7/3/2024) menjelaskan, pada prinsipnya pemprov menghormati putusan MA dan siap menjalankannya, namun butuh waktu dan kehati hatian melakukan pembayaran agar tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

“Kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan kita berkomitmen untuk melaksanakan isi putusan, kalau memang membayar klta harus bayar. Perlu saya jelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu dalam salah satu amar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah,” jelas Trizal.

Putusan MA tersebut memperbaiki amar putusan PN dan putusan banding PT dari yang sebelumnya perintah kepada pemprov dan bandara untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pengugat, menjadi mengganti kerugian.

Keputusan itu memastikan operasional bandara dalam melayani penerbangan dari dan ke Gorontalo tidak akan terganggu.

Lebih lanjut katanya, ada banyak hal yang memerlukan penjelasan dan penegasan dalam melaksanakan isi putusan MA tersebut.

Soal pembentukan Tim Pembebasan Lahan, apakah menggunakan panitia pembebasan yg lama (tahun 2010, saat pembebasan lahan sebelumnya) atau dibentuk baru.

Jika membentuk panitia baru, instansi yang nanti membentuknya siapa, berhubung ada dua instansi yang menjadi tergugat.

Pelaksanaannya pun harus mengacu pada UU No 1 Tahun 2012 dan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi yang mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan.

Apalagi proses pembayaran ganti kerugian tersebut harus dilakukan oleh dua belah pihak yakni pemprov dan bandara, sehingga tidak bisa hanya pemprov sendiri yang menjalankan prosesnya.

Itu semua diperlukan untuk menentukan berapa nilai tanah yang harus dibayar dan nanti penganggarannya pada APBN atau APBD.

“Kami belum memperoleh penjelasan dan penegasan dari PN saat kami menghadap Ketua PN Limboto atau pada saat Aanmaning lalu. Oleh karenanya kami masih membutuhkan pendapat atau penjelasan dari instansi yang berwenang”.

“Hal-hal ini yang kami perlukan, agar pemprov tidak terjerat pada persoalan hukum baru lagi. Seandainya pada putusan dijelaskan bahwa ada nilai yang harus dibayar maka bisa jadi kita tinggal menganggarkan, berapa jadi tanggungan pemprov, berapa tanggungan bandara. Persoalannya, dalam pembebasan lahan kita tidak bisa serta merta menentukan nilainya dan melakukan pembayaran,” bebernya.

Dalam proses Aanmaning di PN Limboto yang lalu, pihak penggugat meminta agar tanah sengketa seluas 7448 meter persegi itu dihargai Rp4 juta per meternya. Permintaan itu tidak bisa serta merta dipenuhi karena ada aturan yang harus dipatuhi.

Diakhir penyampaiannya, Trizal menegaskan bahwa sengketa lahan bandara menjadi prioritas dan perhatian serius Pemprov Gorontalo. Pemprov menghormati Putusan MA dan berharap pihak penggugat untuk memaklumi langkah yang diambil pemerintah.

Perlu diketahui, sengketa lahan di Kawasan Bandara DJalaludin itu awalnya sudah dilakukan pembebasan pada tahun 2010 dengan total luas lahan sebesar 82.510 meter.

Waktu itu pemprov merogoh kocek sekitar Rp1,5 miliar atau dirata-rata Rp18.000 per meternya. Belakang ada pihak yang melakukan gugatan dan menang hingga ke MA.

Recent Posts

KPU Gorontalo Terima Pasang Roni-Adnan untuk Perbaikan Administrasi

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Gorontalo…

13 jam ago

Volatilitas Partai dan Gamangnya Pemilihan pada Pilkada

PROSESNEWS.ID - Dinamika politik Gorontalo, khususnya untuk kontestasi Pemilihan Gubernur sangat menarik dan menantang. Secara…

19 jam ago

Bawaslu Provinsi Gorontalo Edukasi Mahasiswa UNG Pengawasan Pemilu Jujur

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo hadir di tengah-tengah mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo…

23 jam ago

Kostantinus Lantik 12 Pj Kades, Satu Kades Diroling

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Kostantinus Bukide, kemarin melantik…

23 jam ago

Upaya Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Pemda Buteng Gelar Pangan Murah

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pangan…

2 hari ago

Rakor KPU Bonebol Bahas Masukan Masyarakat dan Data Ganda Pemilih

PROSESNEWS.ID – Bertempat di UTC Damhill, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menyelenggarakan Rapat…

2 hari ago