Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara, Pemerintah Perlu Waktu dan Kehati-hatian

Editor by Editor
7 Mar 2024 16:03
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo butuh waktu untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembayaran ganti rugi lahan bandar udara (Bandara) DJalaluddin Tantu.

Kepala Biro Hukum Moh. Trizal Entengo, Kamis (7/3/2024) menjelaskan, pada prinsipnya pemprov menghormati putusan MA dan siap menjalankannya, namun butuh waktu dan kehati hatian melakukan pembayaran agar tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

“Kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan kita berkomitmen untuk melaksanakan isi putusan, kalau memang membayar klta harus bayar. Perlu saya jelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu dalam salah satu amar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah,” jelas Trizal.

Putusan MA tersebut memperbaiki amar putusan PN dan putusan banding PT dari yang sebelumnya perintah kepada pemprov dan bandara untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pengugat, menjadi mengganti kerugian.

Keputusan itu memastikan operasional bandara dalam melayani penerbangan dari dan ke Gorontalo tidak akan terganggu.

Lebih lanjut katanya, ada banyak hal yang memerlukan penjelasan dan penegasan dalam melaksanakan isi putusan MA tersebut.

Soal pembentukan Tim Pembebasan Lahan, apakah menggunakan panitia pembebasan yg lama (tahun 2010, saat pembebasan lahan sebelumnya) atau dibentuk baru.

Jika membentuk panitia baru, instansi yang nanti membentuknya siapa, berhubung ada dua instansi yang menjadi tergugat.

Pelaksanaannya pun harus mengacu pada UU No 1 Tahun 2012 dan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi yang mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan.

Apalagi proses pembayaran ganti kerugian tersebut harus dilakukan oleh dua belah pihak yakni pemprov dan bandara, sehingga tidak bisa hanya pemprov sendiri yang menjalankan prosesnya.

Itu semua diperlukan untuk menentukan berapa nilai tanah yang harus dibayar dan nanti penganggarannya pada APBN atau APBD.

“Kami belum memperoleh penjelasan dan penegasan dari PN saat kami menghadap Ketua PN Limboto atau pada saat Aanmaning lalu. Oleh karenanya kami masih membutuhkan pendapat atau penjelasan dari instansi yang berwenang”.

“Hal-hal ini yang kami perlukan, agar pemprov tidak terjerat pada persoalan hukum baru lagi. Seandainya pada putusan dijelaskan bahwa ada nilai yang harus dibayar maka bisa jadi kita tinggal menganggarkan, berapa jadi tanggungan pemprov, berapa tanggungan bandara. Persoalannya, dalam pembebasan lahan kita tidak bisa serta merta menentukan nilainya dan melakukan pembayaran,” bebernya.

Dalam proses Aanmaning di PN Limboto yang lalu, pihak penggugat meminta agar tanah sengketa seluas 7448 meter persegi itu dihargai Rp4 juta per meternya. Permintaan itu tidak bisa serta merta dipenuhi karena ada aturan yang harus dipatuhi.

Diakhir penyampaiannya, Trizal menegaskan bahwa sengketa lahan bandara menjadi prioritas dan perhatian serius Pemprov Gorontalo. Pemprov menghormati Putusan MA dan berharap pihak penggugat untuk memaklumi langkah yang diambil pemerintah.

Perlu diketahui, sengketa lahan di Kawasan Bandara DJalaludin itu awalnya sudah dilakukan pembebasan pada tahun 2010 dengan total luas lahan sebesar 82.510 meter.

Waktu itu pemprov merogoh kocek sekitar Rp1,5 miliar atau dirata-rata Rp18.000 per meternya. Belakang ada pihak yang melakukan gugatan dan menang hingga ke MA.

Tags: Biro Hukum Pemerintah ProvinsigorontaloMasalah Bandara DJalaluddinPemerintah Provinsi GorontaloPemprov GorontaloPolemik Bandara DJalaluddinPutusan MA Terkait Bandara
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

BMKG Imbau Warga Gorontalo Waspadai Peralihan Musim

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prediksi musim hujan 2026/2027 untuk wilayah Indonesia. Informasi tersebut menjadi...

Warga Keluhkan Perubahan Desil yang Memengaruhi Bansos, Pemdes Tuladenggi Beri Penjelasan

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk membahas dan mengevaluasi data penerima...

Gubernur Gusnar Minta Muzakarah Sufi ASEAN Digelar di Gorontalo

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi ke-II Tahun 2026 yang...

Incar Promo Hari Pertama, Pendaftar GHM 2026 Tembus 300 Peserta

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Pada hari pertama promo pendaftaran,...

Pemprov Gorontalo Siapkan Rp3,1 Miliar untuk Alsintan Petani

by Editor
1 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani untuk mendukung pengelolaan lahan dan meningkatkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Kekacauan Data Desil, Bantuan BPJS Dicabut, Akses KIP Kuliah Anak Kurang Mampu Terancam Putus

by Editor
1 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Data Desil Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Boalemo dinilai tidak valid dan mendesak untuk segera...

Rizal Agu

Polemik Akses Pimpinan Daerah, Aktivis Pemuda Gorontalo Minta Publik Lihat Birokrasi Secara Objektif

2 Okt 2026
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dan pejabat daerah dari Gorontalo, saat rapat bersama Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Rabu (30/9/2026). Foto: Deprov

DPRD Gorontalo Ikut Perjuangkan Pelebaran Jalan Pinogu, Harap Cepat Terealisasi

1 Okt 2026

Pemprov Gorontalo Siapkan Rp3,1 Miliar untuk Alsintan Petani

1 Okt 2026

Disparekrafpora Gorontalo Dorong Pemuda Bangun Mindset Wirausaha

29 Sep 2026

Incar Promo Hari Pertama, Pendaftar GHM 2026 Tembus 300 Peserta

2 Okt 2026

TERBARU

Rizal Agu

Polemik Akses Pimpinan Daerah, Aktivis Pemuda Gorontalo Minta Publik Lihat Birokrasi Secara Objektif

2 Okt 2026

BMKG Imbau Warga Gorontalo Waspadai Peralihan Musim

2 Okt 2026

Warga Keluhkan Perubahan Desil yang Memengaruhi Bansos, Pemdes Tuladenggi Beri Penjelasan

2 Okt 2026

Gubernur Gusnar Minta Muzakarah Sufi ASEAN Digelar di Gorontalo

2 Okt 2026

Incar Promo Hari Pertama, Pendaftar GHM 2026 Tembus 300 Peserta

2 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.