
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, meluruskan pemberitaan yang menyebut KPU Pohuwato menggelapkan dana Pilkada 2020. Pemberitaan itu dinilai tidak benar alias hoax.
Sekretaris KPU Pohuwato Kisman Mooduto, menuturkan yang benar itu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sebab, jika sekretariat KPU tidak membuat LPJ, terkait penggunaan anggaran akibat tertundanya tahapan Pilkada. Maka secara otomatis, KPU Pohuwato tidak bisa menggunakan anggaran, untuk kelanjutan tahapan.
“Soal pemberitaan jika ada penggelapan dana Pilkada itu tidak benar. Kalau pembuatan LPJ saat penundaan Pilkada semasa covid-19 itu baru benar. Karena memang penundaan Pilkada, harus ada LPJ-nya,” bebernya.
Ceritanya, KPU Pohuwato masih sementara proses perampungan LPJ soal penggunaan dana tahapan Pilkada pada bulan Maret yang sempat tertunda.
“Sehingga kami masih menyelesaikan atau merampungkan seluruh laporan administrasi pertanggungjawaban. Agar tahapan Pilkada bisa dilanjutkan lagi dengan menggunakan dana yang ada,” ujarnya.
Akibat Pandemi COVID-19, seluruh transaksi pengeluaran dana untuk kebutuhan Pilkada 2020, dihentikan dan dilanjutkan dengan membuat pertanggungjawaban.
“Kami sudah mengusulkan pengesahan anggaran atau SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) dan sudah keluar, sehingga sudah ada realisasi, itu artinya anggaran sudah bisa dimanfaatkan,” papar Kisman Mooduto. (Usman)













