Pemprov Gorontalo

Pemda Diminta Dukung Perizinan Usaha dengan Sistem OSS

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (tengah) saat mengikuti rakor pembahasan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan sistem OSS, secara virtual di ruang kerja wagub, Jumat (28/5/2021). (Foto: Mila-IKP)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota diminta mendukung perizinan usaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari transformasi ekonomi untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto, pada rakor yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (28/5/2021).

OSS merupakan sistem yang dibuat pemerintah pusat untuk mempermudah pelaku bisnis dalam mengurus perizinan berusaha. OSS merupakan tindak lanjut dari UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis risiko, serta PP No. 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tersebut, Airlangga mengatakan dibutuhkan kesiapan regulasi, sistem, dan kelembagaan. Untuk kesiapan regulasinya sendiri, pemerintah pusat telah menyiapkan dan menyelesaikan keperluan pelaksanaan perizinan berusaha dan sistem OSS.

“Kemudian pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun dan menyesuaikan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri belum semua pemerintah daerah menyelesaikan penyusunan baik itu perda maupun perkada,” ungkap Airlangga.

Selain itu, untuk pelaksanaan di daerah memerlukan kesiapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta unit pendukung lainnya. Disamping itu perlu juga untuk meningkatkan kapasitas dari kompetensi aparat yang mengoperasikan sistem OSS dan teknis pelaksanaannya serta pengawasan dilapangan.

“Berdasarkan amanat PP No. 5 tahun 2021, penerapan OSS akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2021. Diharapkan perizinan berusaha ini didorong untuk lebih pasti, mudah, cepat, dan dapat meningkatkan investasi,” tambah Airlangga.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim usai mengikuti rakor tersebut mengatakan akan mengupayakan masing-masing kabupaten kota memiliki satu perda yang mengatur kemudahan berinvestasi dengan bebasis resiko atau OSS. Menurutnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus welcome terhadap investasi, karena untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tentu salah satunya adalah dengan investasi.

“Pada dasarnya adalah bagaimana kita mempercepat pelayanan kepada investor agar supaya pertumbuhan ekonomi kita Inysa Allah bisa meningkat karena selama ini seperti di Gorontalo sampai dengan akhir tahun 2020 pertumbuhan ekonominya – 0,02%.” tutur Idris Rahim.

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

1 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

2 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

3 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

3 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

6 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

7 jam ago