
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo, mengusulkan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), kawasan hutan dan kawasan sosial. Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U.Tayeb usai mengikuti rapat bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK), melalui aplikasih zoom meeting, di Ruang Upango Badan Keuangan Kantor Bupati Gorontalo, Jumat, (4/12/2020).
“Untuk TORA yang kami usulkan, untuk kawasan hutan ada Kurang lebih 2000, dan untuk kawasan sosial ada kurang lebih 3,000 ribuan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Provinsi Gorontalo mengusulkan 5 Tora, yang ada di tiap-tiap Kabupaten.
“Allhamdulilah tadi kami membahas tanah obyek reforma agraria (Tora), dan Provinsi sudah mengusulkan 5 Tora, tapi yang baru di setujui hanya 3 Kabupaten, yakni Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Boalemo,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Pohuwato, masi di usulkan dalam tahap 2, dimana untuk Kabupaten Gorontalo sendri memiliki luas Tora 5,900, 97, 5 Hektar.
Ia berharap, dalam usulan tahap 2 ini bisa terealisasi untuk Kabupaten Gorontalo, dan juga bisa di ukur kawasan toranya oleh Kementrian LHK.
“Mudah-mudahan untuk tahap 2 ini, akan segera dilaksanakan pengukurannya, pengadministrasian oleh Kementrian LHK, dan muda-mudahan ini akan terleksana dengan baik,” pungkasnya. (Ads)
Reporter : Rihol Igirisa













