PROSESNEWS.ID – Guna memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Covid-19, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menutup pusat-pusat perbelanjaan baik pasar, mal maupun pertokoan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Gubernur Rusli Habibie. Ia mengatakan, penutupan berlaku mulai 21 Mei hingga 27 Mei 2020.
“Kita sudah hubungi Wakapolda, Karo Ops, Satpol dan Perhubungan baik provinsi maupun kota, kita tetapkan jam 5 sore ini kita tutup,” ungkap Rusli Kamis (21/05/2020).
Rusli menjelaskan, langkah ini diambil usai melihat semakin meningkatnya aktifitas jual beli di pusat perbelanjaan. Hal ini menurutnya akan meningkatkan potensi penularan Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
“Yang belanja ini bukan hanya dari Kota Gorontalo tapi juga dari kabupaten-kabupaten di luar kota. Sebagian juga tidak mengikuti protokol kesehatan. Makanya harus kami tutup,” lanjut Rusli.
Untuk itu, Rusli meminta masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan dasarnya saat peraturan ini dikeluarkan. Penutupan ini tidak berlaku bagi para pedagang kebutuhan bahan pangan pokok atau sembako.
Meluruskan opini yang berkembang di masyarakat terkait penutupan masjid dan pembiaran aktifitas di pusat-pusat perbelanjaan, Rusli menegaskan hal ini adalah cara pandang yang salah.
“Saya mendapat sorotan dari masyarakat kata mereka masjid di tutup sementara toko, mal dan pasar dibuka. Persepsi ini yang sangat berbahaya, seolah olah kita melarang masyarakat beribadah. Makanya supaya berimbang juga, hari ini resmi kita tutup pusat pertokoan,” beber Rusli.
Sementara itu, kata Rusli, bagi para pekerja yang terdampak peraturan ini, ia berjanji akan memberikan bantuan bahan pangan pokok bersubsidi. Hal ini diharapkan mampu membantu kebutuhan dasar para pekerja selama dirumahkan. (Ads)