Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo dan BPJS Kesehatan Teken NKRK 2024 untuk Tingkatkan Jaminan Kesehatan

Editor by Editor
18 Des 2023 18:01
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NKRK) tahun 2024 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di gedung Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Senin (18/12/2023). NKRK yang ditandatangani terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap masyarakat agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Penandatanganan NKRK tahun 2024 ini merupakan komitmen dan landasan pemerintah daerah dalam sinergitas program Jamkesda yang terintegrasi dengan JKN,” kata Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.

Ismail mengungkapkan, dalam implementasi pelaksanaan program JKN, berbagai tantangan yang sering dihadapi di antaranya terkait masalah kepesertaan, penyiapan pelaksanaan program JKN yang belum diimbangi dengan persiapan di sektor pelayanan kesehatan, kesinambungan keuangan, serta sinkronisasi Jamkesda dengan JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sudah mencapai Universal Healt Coverage (UHC) atau kepesertaan menyeluruh di atas 95 persen.

“Kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sudah mencapai 96,58 persen, sudah UHC. Tetapi ada tantangan baru di tahun 2024, kita harus mencapai minimal 98 persen,” ujar Ismail.

Data BPJS Kesehatan mencatat total penduduk Provinsi Gorontalo per 1 Desember 2023 sebanyak 1.225.808 jiwa. Dari jumlah tersebut yang terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 1.183.834 atau mencapai 96,58 persen. Sementara jumlah peserta yang aktif juga mencapai 96,1 persen.

“Harapan kami dengan penandatanganan NKRK ini akan mewujudkan sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan program JKN serta menjadi salah satu upaya dalam mengatasi berbagai permasalahan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo. Semoga ke depan kita dapat mempertahankan UHC,” tutur Ismail.

Selain penandatanganan NKRK, pada kegiatan itu BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, serta sektor non pemerintah yang telah ikut membayarkan iuran bagi masyarakat. Penghargaan diserahkan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X, Octavianus Ramba.

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan SosialIsmail PakayaJaminan Kesehatan NasionalNKRK 2024Program JKNProvinsi GorontaloTingkatkan Jaminan Kesehatan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah

Dugaan Bagi-bagi Fee Proyek Cederai Integritas ASN, HMI Bone Bolango Desak Bupati Copot Kabag ULP

by Editor
9 Nov 2025
0

Ketua Umum HMI Cabang (P) Bone Bolango, Rolan Abdullah PROSESNEWS.ID - Dugaan kuat keterlibatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Proyek Rehabilitasi Madrasah Rp16,5 M Disorot, Diduga Belum Kantongi JMD dan Uji Mutu Beton

by Editor
23 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID - Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Gorontalo senilai Rp16,5 miliar menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

TERBARU

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.