PROSESNEWS.ID — Pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NKRK) tahun 2024 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di gedung Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Senin (18/12/2023). NKRK yang ditandatangani terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap masyarakat agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Penandatanganan NKRK tahun 2024 ini merupakan komitmen dan landasan pemerintah daerah dalam sinergitas program Jamkesda yang terintegrasi dengan JKN,” kata Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.
Ismail mengungkapkan, dalam implementasi pelaksanaan program JKN, berbagai tantangan yang sering dihadapi di antaranya terkait masalah kepesertaan, penyiapan pelaksanaan program JKN yang belum diimbangi dengan persiapan di sektor pelayanan kesehatan, kesinambungan keuangan, serta sinkronisasi Jamkesda dengan JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sudah mencapai Universal Healt Coverage (UHC) atau kepesertaan menyeluruh di atas 95 persen.
“Kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sudah mencapai 96,58 persen, sudah UHC. Tetapi ada tantangan baru di tahun 2024, kita harus mencapai minimal 98 persen,” ujar Ismail.
Data BPJS Kesehatan mencatat total penduduk Provinsi Gorontalo per 1 Desember 2023 sebanyak 1.225.808 jiwa. Dari jumlah tersebut yang terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 1.183.834 atau mencapai 96,58 persen. Sementara jumlah peserta yang aktif juga mencapai 96,1 persen.
“Harapan kami dengan penandatanganan NKRK ini akan mewujudkan sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan program JKN serta menjadi salah satu upaya dalam mengatasi berbagai permasalahan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo. Semoga ke depan kita dapat mempertahankan UHC,” tutur Ismail.
Selain penandatanganan NKRK, pada kegiatan itu BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, serta sektor non pemerintah yang telah ikut membayarkan iuran bagi masyarakat. Penghargaan diserahkan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X, Octavianus Ramba.