Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Dinilai Langgar Perda RTRW

Editor by Editor
23 Feb 2026 02:02
in Hukum, Lingkungan
Gunawan Rasid

PROSESNEWS.ID – Rencana pembukaan tambang dan pembangunan pabrik batu kapur di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai kembali menuai penolakan keras dari warga, Senin (23/2/2026).

Salah satu Aktivis Lingkungan Gunawan Rasid, menyatakan penolakan untuk kali kelima, dan menilai rencana tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Jika tambang tersebut, dipaksakan beroprasi, akan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Sejak 2023, Gunawan bersama kawan-kawan aktivis lainya, secara konsisten menolak rencana pertambangan batu kapur yang direncanakan berlokasi di Desa Olibu. Penolakan itu didasarkan karena wilayah tersebut tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Boalemo.

Ia menegaskan, dalam sistem penataan ruang, RTRW bukan dokumen normatif umum, melainkan dokumen hukum yang harus mencantumkan lokasi dan zonasi secara jelas. Tanpa pencantuman lokasi, suatu wilayah tidak dapat dijadikan area pertambangan, termasuk untuk tambang batu kapur ataupun galian C.

“Logikanya sederhana, kalau lokasi pertambangan tidak tercantum dalam Perda RTRW, maka secara hukum tidak ada kawasan tambang di situ. Lantas sudah ada rencana membuka tambang, itu sama halnya penghinaan terhadap produk hukum yang ada di Boalemo,” tegasnya.

Ia menambahkan, Desa Olibu tidak pernah disebut atau ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW Kabupaten Boalemo. Dengan demikian, setiap rencana aktivitas tambang di wilayah tersebut bertentangan langsung dengan peraturan daerah yang berlaku.

“RTRW itu dasar semua izin. Kalau dari awal tidak sesuai RTRW, maka izin apa pun di atasnya menjadi bermasalah dan terus dipersoalkan” tambahnya.

Bila izin pertambangan telah diperoleh dari kementerian. Menurutnya, izin dari pemerintah pusat tidak dapat membatalkan atau mengabaikan tata ruang daerah.

“Izin pertambangan harus tunduk pada RTRW, bukan sebaliknya. Jika RTRW diabaikan, maka yang terjadi adalah pelanggaran hukum secara sistematis”, ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, ia mempertanyakan kejelasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Baginya, Amdal wajib disusun dengan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.

“Amdal yang disusun tanpa partisipasi warga, akan kehilangan substansi dan hanya menjadi formalitas administratif. Kalau Amdal tidak dibahas dengan masyarakat, lalu siapa yang dilindungi?,” tanyanya lagi.

Tak berhenti sampai disitu, ia juga menyoroti kondisi geografis Desa Olibu yang sangat rentan. Wilayah tersebut berada di kawasan perbukitan yang dekat dengan permukiman warga serta memiliki fungsi ekologis penting.

“Aktivitas penambangan batu kapur, berisiko menimbulkan debu, longsor, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Ini bukan asumsi. Tambang batu kapur selalu membawa debu dan kerusakan,” katanya.

Belum lagi, menurutnya, narasi pembukaan lapangan kerja dan perbaikan akses jalan dinilai sebagai alasan klasik yang tidak pernah sebanding dengan kerusakan yang akan ditinggalkan.

“Lapangan kerja itu sementara. Namun ketika garapan itu telah berakhir, yang tersisa hanyalah kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Gunawan meminta, pemerintah daerah dan DPRD Boalemo harus berdiri tegak pada aturan yang mereka buat sendiri, dan tidak mengabaikan masalah di Paguyaman Pantai.

“Kalau Perda RTRW bisa dilanggar, maka seluruh sistem perencanaan daerah kehilangan kekuatannya, alias Lombo!, sehingga saya minta Pemda dan DPRD Boalemo memangil oknum-okunm yang berencana membuka tambang batu kapur itu! ” tegasnya lagi.

Dalam keterangan terakhirnya, ia menyatakan sikapnya yang tak gentar melawan setiap persoalan yang terjadi di Paguyaman Pantai.

“Selama bertentangan dengan Perda RTRW, tidak transparan secara Amdal, dan mengancam keselamatan warga, maka tambang batu kapur di Paguyaman Pantai layak ditolak, meskipun ada pertumpahan darah sekalipun!,” pungkasnya.

Tags: Desa OlibuGunawan RasidKabupaten BoalemoKecamatan Paguyaman PantaiProvinsi GorontaloTolak Rencana Tambang dan Pembangunan Pabrik Baru Kapur
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

by Editor
16 Sep 2026
0

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H PROSESNEWS.ID - Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility...

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat memperingati dua tahun menjabat dengan menggelar doa syukuran dan ceramah agama di Kantor DPRD, Selasa (15/9/2026). Foto: DPRD

Peringatan Dua Tahun Masa Jabatan Anggota DPRD Gorontalo, Politik Harus Berujung Pengabdian

by Editor
15 Sep 2026
0

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat memperingati dua tahun menjabat dengan menggelar doa syukuran dan ceramah agama di Kantor DPRD, Selasa...

Ketua Komisi I DPRD Boalemo saat memimpin rapat di ruang komisi, Senin (14/9/2026)

Dugaan Pungli Berkedok PTSL di Wonosari Tembus Miliaran, DPRD Boalemo Minta Mantan Kepala BPN Bertanggung Jawab

by Editor
15 Sep 2026
0

Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid, saat memimpin rapat di ruang komisi, Senin (14/9/2026) PROSESNEWS.ID - Praktik dugaan pungutan...

Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo tentang Ranperda APBD 2027, di ruang paripurna, Senin (14/9/2026).

DPRD Gorontalo Terima Ranperda APBD 2027, Seluruh Fraksi Sertai Catatan

by Editor
14 Sep 2026
0

Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo tentang Ranperda APBD 2027, di ruang paripurna, Senin (14/9/2026). PROSESNEWS.ID - Seluruh fraksi DPRD...

Sewindu Warga Amal Ditutup Wawali, Didoakan Habib Salim Al Jufri

by Editor
13 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Wali Kota Gorontalo, Idra Gobel, menutup rangkaian kegiatan Sewindu Warga Amal, yang berlangsung di Warkop Amal, Kota...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipda Joko Mulyo mengakui menerima uang dari istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa warga...

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

TERBARU

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

17 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Hendrawan Dwikarunia Datukramat

Optimisme Baru Dunia Usaha Gorontalo: Kedaulatan Kadin dan Kedewasaan Kolaborasi Strategi

16 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.