Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Dinilai Langgar Perda RTRW

Editor by Editor
23 Feb 2026 02:02
in Hukum, Lingkungan
Gunawan Rasid

PROSESNEWS.ID – Rencana pembukaan tambang dan pembangunan pabrik batu kapur di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai kembali menuai penolakan keras dari warga, Senin (23/2/2026).

Salah satu Aktivis Lingkungan Gunawan Rasid, menyatakan penolakan untuk kali kelima, dan menilai rencana tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Jika tambang tersebut, dipaksakan beroprasi, akan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Sejak 2023, Gunawan bersama kawan-kawan aktivis lainya, secara konsisten menolak rencana pertambangan batu kapur yang direncanakan berlokasi di Desa Olibu. Penolakan itu didasarkan karena wilayah tersebut tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Boalemo.

Ia menegaskan, dalam sistem penataan ruang, RTRW bukan dokumen normatif umum, melainkan dokumen hukum yang harus mencantumkan lokasi dan zonasi secara jelas. Tanpa pencantuman lokasi, suatu wilayah tidak dapat dijadikan area pertambangan, termasuk untuk tambang batu kapur ataupun galian C.

“Logikanya sederhana, kalau lokasi pertambangan tidak tercantum dalam Perda RTRW, maka secara hukum tidak ada kawasan tambang di situ. Lantas sudah ada rencana membuka tambang, itu sama halnya penghinaan terhadap produk hukum yang ada di Boalemo,” tegasnya.

Ia menambahkan, Desa Olibu tidak pernah disebut atau ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW Kabupaten Boalemo. Dengan demikian, setiap rencana aktivitas tambang di wilayah tersebut bertentangan langsung dengan peraturan daerah yang berlaku.

“RTRW itu dasar semua izin. Kalau dari awal tidak sesuai RTRW, maka izin apa pun di atasnya menjadi bermasalah dan terus dipersoalkan” tambahnya.

Bila izin pertambangan telah diperoleh dari kementerian. Menurutnya, izin dari pemerintah pusat tidak dapat membatalkan atau mengabaikan tata ruang daerah.

“Izin pertambangan harus tunduk pada RTRW, bukan sebaliknya. Jika RTRW diabaikan, maka yang terjadi adalah pelanggaran hukum secara sistematis”, ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, ia mempertanyakan kejelasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Baginya, Amdal wajib disusun dengan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.

“Amdal yang disusun tanpa partisipasi warga, akan kehilangan substansi dan hanya menjadi formalitas administratif. Kalau Amdal tidak dibahas dengan masyarakat, lalu siapa yang dilindungi?,” tanyanya lagi.

Tak berhenti sampai disitu, ia juga menyoroti kondisi geografis Desa Olibu yang sangat rentan. Wilayah tersebut berada di kawasan perbukitan yang dekat dengan permukiman warga serta memiliki fungsi ekologis penting.

“Aktivitas penambangan batu kapur, berisiko menimbulkan debu, longsor, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Ini bukan asumsi. Tambang batu kapur selalu membawa debu dan kerusakan,” katanya.

Belum lagi, menurutnya, narasi pembukaan lapangan kerja dan perbaikan akses jalan dinilai sebagai alasan klasik yang tidak pernah sebanding dengan kerusakan yang akan ditinggalkan.

“Lapangan kerja itu sementara. Namun ketika garapan itu telah berakhir, yang tersisa hanyalah kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Gunawan meminta, pemerintah daerah dan DPRD Boalemo harus berdiri tegak pada aturan yang mereka buat sendiri, dan tidak mengabaikan masalah di Paguyaman Pantai.

“Kalau Perda RTRW bisa dilanggar, maka seluruh sistem perencanaan daerah kehilangan kekuatannya, alias Lombo!, sehingga saya minta Pemda dan DPRD Boalemo memangil oknum-okunm yang berencana membuka tambang batu kapur itu! ” tegasnya lagi.

Dalam keterangan terakhirnya, ia menyatakan sikapnya yang tak gentar melawan setiap persoalan yang terjadi di Paguyaman Pantai.

“Selama bertentangan dengan Perda RTRW, tidak transparan secara Amdal, dan mengancam keselamatan warga, maka tambang batu kapur di Paguyaman Pantai layak ditolak, meskipun ada pertumpahan darah sekalipun!,” pungkasnya.

Tags: Desa OlibuGunawan RasidKabupaten BoalemoKecamatan Paguyaman PantaiProvinsi GorontaloTolak Rencana Tambang dan Pembangunan Pabrik Baru Kapur
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Izul Usuli (tengah)

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

by Editor
25 Jul 2026
0

Izul Usuli (tengah) PROSESNEWS.ID - Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai...

Thomas Mopili Tegaskan DPRD Gorontalo Tak Alergi Kritik

by Editor
21 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan komitmen lembaga DPRD untuk terus membangun kemitraan yang baik dengan insan...

Komisi IV DPRD Gorontalo Dorong Bantuan Rumah untuk 2.000 Pasien TB

by Editor
20 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyaluran bantuan rumah layak huni bagi penderita Tuberkulosis (TB) saat menggelar...

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026

Gubernur Gorontalo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize

by Editor
18 Jul 2026
0

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia...

Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau

Perumda Muara Tirta Ingatkan Provider, Kerusakan Pipa Bisa Berujung Proses Hukum

by Editor
18 Jul 2026
0

Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau PROSESNEWS.ID - Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Izul Usuli (tengah)
Daerah

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

by Editor
25 Jul 2026
0

Izul Usuli (tengah) PROSESNEWS.ID - Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai...

Rahayu Kaino, S.Pd

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

25 Jul 2026

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

25 Jul 2026

Trending Google Dikuasai Skandal, Prestasi Pemprov Gorontalo Hilang dari Radar Publik

24 Jul 2026
Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar

Sederet Prestasi Kades Toto Utara yang Mengharumkan Bone Bolango

26 Jul 2026

Usai Menerima Laporan, RSUD Dunda Limboto Gelar Evaluasi Internal

22 Jul 2026

TERBARU

Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar

Sederet Prestasi Kades Toto Utara yang Mengharumkan Bone Bolango

26 Jul 2026

Jagal Inovasi Pendidikan Kota Gorontalo, Pemprov Didesak Hentikan Manuver Politik

26 Jul 2026
Izul Usuli (tengah)

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

25 Jul 2026

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

25 Jul 2026
Rahayu Kaino, S.Pd

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

25 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.