PROSESNEWS.ID – Baru-baru ini jagat dunia Maya dihebohkan dengan berita berjudul “Kejahatan Kemanusiaan di Fasilitas Isolasi COVID 19 Asrama Haji Gorontalo”.
Terkait tuduhan tersebut, kuasa hukum Provinsi Gorontalo melaporkan dua orang yang diduga menyebarkan berita tersebut.
Beberapa akademisi menilai, langkah Pemprov Gorontalo melalui kuasa hukumnya sudah tepat, untuk melaporkan pembuat keresahan ditengah Pendemi Covid-19.
Seperti halnya yang disampaikan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri SH, MH, yang menilai perilaku seperti itu, sangatlah tidak positif karena menimbulkan dampak kepanikan di tengah masyarakat.
Sehingga, pelaporan itu sudah tepat, karena ketegasan aparat penegak hukum, sangatlah dibutuhkan di tengah pandemi wabah Corona.
Atas tindakan dan perilaku tersebut bisa dapat dijerat dengan beberapa pasal Pertama, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan, keonaran dikalangan rakyat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Maka bisa dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terkait tafsir “Kejahatan Kemanusiaan” selaku dosen hukum pidana yang mengajarkan delik-delik di luar KUHP. Jupri menjelaskan, suatu kekeliruan atau salah kaprah menggunakan istilah tersebut. Karena istilah kejahatan kemanusiaan itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dimana disebutkan, Pelanggaran HAM Berat terdiri atas Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Artinya kata Jupri, ini tuduhan luar biasa, karena bisa saja orang yang membaca berita tersebut, mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran HAM berat.
“Jadi saya berharap di tengah musibah wabah Corona ini, agar bisa saling menjaga keharmonisan dengan pemberitaan yang baik. Agar tidak menimbulkan kepanikan-kepanikan atau permusuhan di tengah masyarat,” harapnya seperti rilis yang di terima redaksi prosesnews.id (*)
PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan APBD Award 2024…
PROSESNEWS.ID – PT Astra Honda Motor (AHM) bekerja sama dengan bengkel resmi Astra Honda Auto…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Kota Gorontalo mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih…
PROSESNEWS.ID - Dharma Wanita Persatuan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 dengan semarak,…
PROSESNEW.ID – Anggota DPD RI, Jasin U. Dilo, menghadiri Forum Ketenagakerjaan Gorontalo untuk menyerap aspirasi…
PROSESNEWS.ID - Pohon tumbang di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Limboto, menyebabkan kecelakaan yang menelan korban…