Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Gorontalo Melapor, Akademisi Dukung Polisi Tindak Pelaku Hoax

Editor by Editor
15 Apr 2020 07:46
in Headline, Peristiwa
Akademisi Jupri, SH, MH

PROSESNEWS.ID – Baru-baru ini jagat dunia Maya dihebohkan dengan berita berjudul “Kejahatan Kemanusiaan di Fasilitas Isolasi COVID 19 Asrama Haji Gorontalo”.

Terkait tuduhan tersebut, kuasa hukum Provinsi Gorontalo melaporkan dua orang yang diduga menyebarkan berita tersebut.

Beberapa akademisi menilai, langkah Pemprov Gorontalo melalui kuasa hukumnya sudah tepat, untuk melaporkan pembuat keresahan ditengah Pendemi Covid-19.

Seperti halnya yang disampaikan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri SH, MH, yang menilai perilaku seperti itu, sangatlah tidak positif karena menimbulkan dampak kepanikan di tengah masyarakat.

Sehingga, pelaporan itu sudah tepat, karena ketegasan aparat penegak hukum, sangatlah dibutuhkan di tengah pandemi wabah Corona.

Atas tindakan dan perilaku tersebut bisa dapat dijerat dengan beberapa pasal Pertama, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan, keonaran dikalangan rakyat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Maka bisa dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkait tafsir “Kejahatan Kemanusiaan” selaku dosen hukum pidana yang mengajarkan delik-delik di luar KUHP. Jupri menjelaskan, suatu kekeliruan atau salah kaprah menggunakan istilah tersebut. Karena istilah kejahatan kemanusiaan itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dimana disebutkan, Pelanggaran HAM Berat terdiri atas Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Artinya kata Jupri, ini tuduhan luar biasa, karena bisa saja orang yang membaca berita tersebut, mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran HAM berat.

“Jadi saya berharap di tengah musibah wabah Corona ini, agar bisa saling menjaga keharmonisan dengan pemberitaan yang baik. Agar tidak menimbulkan kepanikan-kepanikan atau permusuhan di tengah masyarat,” harapnya seperti rilis yang di terima redaksi prosesnews.id (*)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Indikator Kesehatan Gorontalo Justru Membaik

by Editor
11 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Momen silaturahmi dengan tenaga kesehatan se-Gorontalo dimanfaatkan Gubernur Gusnar Ismail untuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya. Acara...

ASN Pemprov Turun Bersih-bersih, Gorontalo Genjot Gerakan ASRI

by Editor
10 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengikuti kerja bakti di sepanjang Jalan Bypass Patung...

Gubernur Pastikan P3K Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi dan WFH

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran serta penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) tidak akan...

Apel dan Halalbihalal, Gubernur Gusnar Ajak ASN Bangun Ritme Kerja dengan Hati Bersih

by Editor
30 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar apel pegawai yang dirangkaikan dengan halalbihalal pasca-Idulfitri 1447 Hijriah di halaman Rumah Jabatan Gubernur,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

by Editor
10 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Abd Rahman Pakaya kini resmi bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) setelah sebelumnya sempat menyatakan komitmennya untuk menjadi...

Evaluasi Kunjungan Prabowo, Gusnar Ungkap Tiga Indikator Keberhasilan

10 Mei 2026

Kunjungan Prabowo ke Gorontalo Berbuah Rp1,24 Triliun untuk 62 Kampung Nelayan

10 Mei 2026

Usai Melahirkan 3 Bayi Kembar, Yusmiati Warga Boalemo Meninggal Dunia

5 Jan 2020

Sofyan Puhi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan di Tanah Suci

10 Mei 2026

Mahasiswa UNG Borong Juara Pilmapres Wilayah LLDIKTI XVI 2026

10 Mei 2026

TERBARU

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

10 Mei 2026

Sofyan Puhi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan di Tanah Suci

10 Mei 2026

Hafidz 20 Juz Bisa Kuliah Gratis di UNG Lewat Jalur Prestasi

10 Mei 2026

Mahasiswa UNG Borong Juara Pilmapres Wilayah LLDIKTI XVI 2026

10 Mei 2026

Evaluasi Kunjungan Prabowo, Gusnar Ungkap Tiga Indikator Keberhasilan

10 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.