Gorontalo

Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR

PROSESNEWS.ID – Kejanggalan terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR mendapat reaksi dari masyarakat dan praktisi hukum.

Mereka menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan dan belum memenuhi prosedur hukum. Dahlan Pido, SH., MH selaku Praktisi Hukum dala keterangan tertulis menyebutkan, seharusnya perhitungan mengenai kerugian negara sudah jelas dan nyata. Bukan bersifat sementara sebagaimana dikatakan pihak kejaksaan.

“Hal ini sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK menyatakan kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” ujar Dahlan Pido.

Baca juga: Soal Lahan GORR, Kejati Tak Lihat Keterlibatan Gubernur
Hal yang sama juga disebut pada Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Bahwa yang dimaksud dengan ‘secara nyata telah ada kerugian keuangan negara’ adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang,” terang Dahlan Pido.

Menurut Dahlan Pido, jika belum terpenuhi maka hal ini perlu dipertanyakan lagi keabsahan dari penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto menegaskan, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan dilakukan.

“Iya, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh terkait persoalan ini,” jelas Ridwan.

Terpisah, Suslianto, SH., MH selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi membenarkan akan mengambil langkah hukum setelah melakukan pengkajian mendalam terkait penetapan tersangka.

“Kami telah melakukan kajian mendalam soal penetapan tersangka oleh kejaksaan, oleh sebabnya akan ada upaya dan langkah hukum yang akan diambil,” Ujar Suslianto. (hms)

Recent Posts

Tenda dan Lapak Terpasang, Limboto Bersiap Menyambut Pasar MalamTenda dan Lapak Terpasang, Limboto Bersiap Menyambut Pasar Malam

Tenda dan Lapak Terpasang, Limboto Bersiap Menyambut Pasar Malam

PROSESNEWS.ID – Puluhan tenda di Pasar Modern Limboto (Pasmolim) kini telah siap digunakan untuk menyambut…

3 menit ago
THR Karyawan Swasta di Kabgor Akan Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranTHR Karyawan Swasta di Kabgor Akan Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

THR Karyawan Swasta di Kabgor Akan Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan bahwa seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan…

2 jam ago
Waspada Pencurian, Polresta Gorontalo Kota Sediakan Penitipan Kendaraan saat MudikWaspada Pencurian, Polresta Gorontalo Kota Sediakan Penitipan Kendaraan saat Mudik

Waspada Pencurian, Polresta Gorontalo Kota Sediakan Penitipan Kendaraan saat Mudik

PROSESNEWS.ID – Menjelang musim mudik dan meningkatnya aktivitas ibadah selama Bulan Ramadhan, Polresta Gorontalo Kota…

3 jam ago

Pembagian Takjil Serentak, Polri dan Media Perkuat Sinergi Lewat Baksos Ramadhan

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polresta Gorontalo Kota menggelar kegiatan berbagi takjil…

3 jam ago

Prodi Magister Kesehatan Masyarakat UNG Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

PROSESNEWS.ID – Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mencatatkan pencapaian gemilang dengan…

1 hari ago

Gorontalo Fokus Pencegahan HIV/AIDS, ODHA Harus Dilindungi Bukan Dikucilkan

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menghadiri buka puasa bersama Komisi Perlindungan…

1 hari ago