
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran, khususnya dalam pengurangan penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).
Sebelumnya, pemerintah pusat telah lebih dulu mendorong penerapan WFH secara nasional satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Namun, Pemprov Gorontalo melakukan penyesuaian dengan menetapkan hari Rabu sebagai hari pelaksanaan WFH.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur kerja. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dari rumah sebagaimana hari kerja biasa.
“WFH itu bukan libur. Pegawai tetap bekerja, hanya saja tidak dari kantor,” tegas Gusnar.
Selain itu, ia juga mendorong ASN yang memiliki jarak tempat tinggal dekat dengan kantor untuk berjalan kaki saat masuk kerja. Imbauan tersebut bertujuan untuk mengurangi konsumsi BBM sekaligus mendorong pola hidup sehat.
Gusnar juga menjelaskan alasan di balik pemilihan hari Rabu sebagai hari WFH. Menurutnya, jika WFH dilakukan pada hari Jumat, maka aktivitas di kantor gubernur akan berkurang, termasuk pelaksanaan salat Jumat.
“Kalau hari Jumat dijadikan WFH, maka tidak ada lagi yang melaksanakan salat Jumat di lingkungan kantor gubernur. Karena itu, perlu penyesuaian agar aktivitas ibadah tetap berjalan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Gorontalo tidak hanya berfokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga tetap memperhatikan aspek sosial dan keagamaan dalam lingkungan kerja ASN.














